DENPASAR, radarbali.id - Lelaki inisial PNO, 35, dan dua rekannya KAP, 25, dan ASN, 22 resmi berstatus tersangka dan ditahan, Senin 12 Agustus 2023.
Ini terkait kepemilikan bukti ganja dengan berat 53,18 gram bruto atau 51,82 gram netto, diamankan di kamar Nomor 313, Apartemen The Legian Sunset Residence, Jalan Sri Laksmi Nomor.17, Banjar Legian Kaja, Kuta, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat 9 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hasil pengembangan, PNO telah mengakui dengan jujur bahwa dialah yang meminta dua temannya mengambil barang bukti ganja dengan berat 53,18 gram bruto atau 51,82 gram netto di, lalu diamankan lebih dahulu di Jalan Gunung Batok Raya, No. 201, Banjar Buana Merta, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat malam itu.
Hasil interogasi, KAP, yang berprofesi sebagai tukang masak, warg Jalan Gunung Muliawan, Tegal Kertha, Denpasar Barat, dan ASN pekeeja sopir, warga Kwanji, Dalung, Kuta Utara, mengaku dengan jujur.
Bahwa satu paket plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja akan diserahkan kepada PNO. "Barang bukti diserahkan di kamar nomor 313, Apartemen The Legian Sunset Residence, Legian, Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00," tambahnya.
Kini PNO, 35, dan dua rekannya KAP, 25, dan ASN, 22 resmi berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali enggan berspekulasi lebih jauh. Dikatakan, masalah tersebut ditangani Tim Unit IV Subdit 2. "Anggota masih melakukan pengembangan," tutup mantan Kapolresta Denpasar, ini. ***
Editor : M.Ridwan