Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

PNO dan Dua Temannya Resmi Tersangka Narkoba Jenis Ganja Saat Diciduk di Sebuah Apartemen di Kuta

Andre Sulla • Rabu, 14 Agustus 2024 | 05:00 WIB

 

KARENA SAKIT: Ilustrasi ganja kering jenis  yang diduga dipakai PNO
KARENA SAKIT: Ilustrasi ganja kering jenis yang diduga dipakai PNO

DENPASAR, radarbali.id - Lelaki inisial PNO, 35, dan dua rekannya KAP, 25, dan ASN, 22 resmi berstatus tersangka dan ditahan, Senin 12 Agustus 2023.

Ini terkait kepemilikan bukti ganja dengan berat 53,18 gram bruto atau 51,82 gram netto, diamankan di kamar Nomor 313, Apartemen The Legian Sunset Residence, Jalan Sri Laksmi Nomor.17, Banjar Legian Kaja, Kuta, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat 9 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hasil pengembangan, PNO telah mengakui dengan jujur bahwa dialah yang meminta dua temannya mengambil  barang bukti ganja dengan berat 53,18 gram bruto atau 51,82 gram netto di, lalu diamankan lebih dahulu di Jalan Gunung Batok Raya, No. 201, Banjar Buana Merta, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat  malam itu.

 Baca Juga: Jaringan Penggelapan Kendaraan Rental Lintas Pulau Bali-Jakarta Diciduk, Berkomplot untuk Kejahatan, Begini Modusnya

Hasil interogasi, KAP, yang berprofesi sebagai tukang masak, warg Jalan Gunung Muliawan, Tegal Kertha, Denpasar Barat, dan ASN pekeeja sopir, warga  Kwanji, Dalung, Kuta Utara, mengaku dengan jujur.

Bahwa satu paket plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja akan diserahkan kepada PNO. "Barang bukti diserahkan di kamar nomor 313, Apartemen The Legian Sunset Residence, Legian, Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00," tambahnya.

Kini PNO, 35, dan dua rekannya KAP, 25, dan ASN, 22 resmi berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali  enggan berspekulasi lebih jauh. Dikatakan, masalah tersebut  ditangani Tim Unit IV Subdit 2. "Anggota masih melakukan pengembangan," tutup mantan Kapolresta Denpasar, ini. ***

Editor : M.Ridwan
#PNO #ganja #anak pejabat