Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

SAH! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Batal Dihapus. Simak Jadwal Pencairannya.

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 17 Februari 2025 | 18:51 WIB
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara

RADAR BALI - Setelah sempat viral, Kementerian Agama akhirnya memastikan tetap mengalokasikan insentif mengajar bagi guru sekolah-sekolah binaan Kementerian Agama yang berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut setelah pemangkasan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) direvisi.

Semula, anggaran Kemenag yang dipangkas lebih dari Rp 14 triliun. Setelah proses rekonstruksi, pemangkasan berkurang menjadi Rp 12 triliunan saja.

Karena itu, rencana penghentian insentif guru pendidikan agama Islam (PAI) non ASN yang sempat viral akhirnya dibatalkan.

Dengan kata lain, guru-guru PAI non-ASN tetap menerima insentif. Besaran insentif itu adalah Rp 250 ribu per bulan. Diberikan dengan cara dirapel Rp 1,5 juta untuk enam bulan.

Total ada 22.000 guru PAI non ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Suyitno di Jakarta, Minggu (16/2).

”Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR terkait alokasi anggaran tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,’’ katanya.

Suyitno mengatakan, insentif guru PAI non ASN itu akan disalurkan bertahap.

Menurut dia, pembayaran tunjangan insentif tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Dana itu diberikan untuk memotivasi guru meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar-mengajar.

Saat ini Kemenag sedang mematangkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA dan madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis akan mengatur kriteria guru penerima insentif.

”Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif ini,’’ katanya.

Kriteria yang bakal muncul, antara lain, guru belum lulus sertifikasi.

Kemudian, guru aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di Kemenag.

Lalu, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka, serta bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari Kemenag.

Kemenag juga menyusun ketentuan penghentian pemberian insentif itu.

Di antaranya, guru penerima meninggal dunia.

Lalu, berusia 60 tahun, tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru, atau diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya di Kementerian Agama atau di instansi lainnya.

Kemenag juga memastikan program pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru PAI di sekolah tetap berjalan.

”Tahun ini kita akan gelar PPG untuk 95.367 guru PAI pada sekolah,’’ katanya.

Dengan PPG itu, guru PAI di sekolah akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Kemudian, guru yang memenuhi syarat, khususnya sertifikat pendidik, bakal mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun berikutnya.

Pencairan insentig guru agama non sertifikasi dilakukan dalam dua tahap. 

Periode Januari-Juni 2025 akan diterimakan sebelum lebaran. 

Sedangkan periode Juli-Desember 2025 akan diterimakan pada November. 

(wan/c6/oni)

Editor : Ibnu Yunianto
#insentif guru madrasah #kementerian agama #Insentif Guru Non Sertifikasi