RADAR BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan surat edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing.
Surat edaran tersebut mengatur tentang perilaku wisatawan asing selama berkunjung di Bali. Pengatuiran perilaku tersebut meliputi kewajiban dan larangan.
Salah satu yang diatur adalah kewajiban wisatawan asing memuliakan pura, pratima (simbol dewa-dewi), dan simbol–simbol keagamaan yang disucikan (pura/pelinggih).
Wisatawan asing dilarang memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan kecuali untuk bersembahyang serta tidak sedang datang bulan.
Turis asing juga dilarang memanjat bangunan yang disucikan, memanjat pohon yang disakralkan, menodai tempat suci dan disucikan,k serta berfoto dengan pakaian yang tidak sopan.
Pada 2018, seorang wisatawan bernama Bernard memanjat padmasana Pura Gelap Besakih. Tindakann itu tersebut membuat leteh (mengotori) kesucian pusat agama Hindu di Bali tersebut sehingga desa adat harus melakukan upacara Guru Piduka dan mecaru.
Wisatawan asing juga diwajibkan memakai busana dan berperilaku sopan saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali, khususnya di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat publik lainnya.
"Tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang" bunyi surat edaran yang ditandatangani Koster.
Koster meminta Kepolisian Daerah Bali melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap pelaku pelanggaran lalu lintas dan kriminalitas yang dilakukan turis asing.
Wisatawan asing juga diwajibkan membayar pungutan wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali melalui situs https://lovebali.baliprov.go.id/.
Wisatawan asing yang belum membayar pungutan dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata.
Turis asing juga harus didampingi pemandu wisata yang berlisensi, menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi, dan melakukan penukaran mata uang asing di money changer berizin.
Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; serta terlibat dalam aktivitas jual beli ilegal (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral, dan barang terlarang).
Mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh Wisatawan Asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Koster mengatakan, pungutan wisatawan sebesar Rp 150 ribu digunakan untuk pelestarian budaya, pengelolaan sampah, serta bantuan desa adat sebesar Rp 300 juta per desa adat per tahun.
Terdapat 1.500 desa adat di Bali, artinya dibutuhkan alokasi insentif Rp 450 miliar per tahun. Padahal, total pungutan wisatawan asing yang dihasilkan pada 2024 baru mencapai Rp 315 miliar.
Pada Januari-Februari 2025, jumlah wisatawan asing yang mengunjungi Bali mencapai 1 juta jiwa. ***
Editor : Ibnu Yunianto