DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersurat ke Bupati Klungkung berkaitan pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida yang menjadi sorotan banyak pihak.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha mengatakan, pihaknya telah bersurat kemarin (29/10) ke Bupati Klungkung meminta kejelasan terkait rencana pembangunan lift di Pantai Kelingking.
"Kegiatan apa saja itu, kemudian siapa pelaku kegiatan, berapa luasnya, di mana titiknya, itu sedang kita bersurat, izin-izinnya bagaimana, terus siapa yang punya aset, siapa saja, kemudian titiknya di tebing di mana kan ada aturannya tata ruang," terang Supartha saat ditemui kemarin (29/10/2025).
Baca Juga: RUWET! Gegara Keranjingan Judi, “Teman Makan Teman” Kini Masuk Bui
Lebih lanjut, kata Politisi PDIP menyebut, lift yang dipasang beririsan dengan tebing dan jurang melanggar undang-undang karena merupakan lokasi mitigasi bencana.
"Kegiatan-kegiatan yang ada di wilayah Nusa Penida itu yang juga beririsan dengan tebing jurang kan tidak boleh itu, izinnya bagaimana sudah saya bersurat nanti dari surat itu dapat laporan setelah dapat laporan baru kita panggil semuanya itu terkait kegiatan tersebut,"katanya.
Terkait aktivitas pembangunan lift ini pihaknya berhati-hati tak langsung datang ke lokasi untuk menindak. Sebab, Supartha ingin mencari tahu kejelasan dari Dinas perizinan, Dinas PUPR dan Satpol PP di Klungkung.
"Lebih enak begitu daripada Kami belum tahu apa-apa hanya viral, karena viral itu kami dalami daerah Nusa Penida," imbuhnya.
Baca Juga: Heboh! Hilang Misterius Dua Hari Usai Pamit Lembur, Gadis Buleleng Ditemukan Selamat di Seririt
Berdasarkan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan kawasan perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air.
Supartha mewanti-wanti kepada pemerintah daerah maupun swasta untuk perhatikan dampak lingkungan setiap melakukan pembangunan. Jangan sampai memakan korban karena membangun di wilayah mitigasi bencana.
"Suatu tidak mungkin kalau nanti ada korban, masalahnya kan itu wilayah mitigasi bencana, tebing mitigasi bencana, pinggir danau juga mitigasi bencana, kemudian pinggir laut juga, pinggir sungai juga mitigasi bencana," beber Anggota Komisi I DPRD Bali ini.
Baca Juga: Misi Geser Persija Jakarta, Persib Bandung Turunkan Kekuatan Penuh Lawan Bali United
Kemudian, dijabarkan batas jarak membangun harus diatur seperti di danau 50 meter, laut 100 meter, dan sungai 3-5 meter.
"Begitu aturannya jangan dong dipaksa paksa, kalau dipaksa nanti risikonya pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana. Kalau korban meninggal ancaman hukumannya berat itu 15 tahun penjara kurang lebih," cetusnya.***
Editor : M.Ridwan