SINGARAJA, RadarBali.id -Meskipun kasus rabies di Kabupaten Buleleng di awal tahun 2024 belum signifikan, tetapi Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng berharap dan mendorong desa adat di seluruh Kabupaten Buleleng segera membuat pararem (aturan hasil keputusan rapat desa adat) tentang rabies.
Hingga awal tahun 2024, tercatat dari 169 jumlah total desa adat, sudah ada 135 desa adat di Kabupaten Buleleng yang membuat pararem rabies. Sisanya, sebanyak 34 desa adat belum membuat pararem tersebut.
"Sampai saat ini sudah ada 135 desa adat di Buleleng yang membuat pararem rabies. Kami sudah bersurat dan sampaikan melalui komunikasi lisan ke desa adat yang belum membuat pararem, tapi masih belum ada perkembangan. Mudah-mudahan bisa segera terrealisasikan," ujar Kepala Disbud Buleleng, I Nyoman Wisandika ditemui pada Rabu (24/1/2024).
Wisandika tidak bisa memastikan secara pasti alasan-alasan 34 desa adat belum membuat pararem rabies.
Tetapi ia memperkirakan kendala yang terjadi biasanya saat melakukan paruman (rapat). Seperti tidak quorum-nya peserta hingga ketidaksetujuan peserta paruman atas pembahasan pararem rabies.
Wisandika melanjutkan, tiap desa adat memiliki hak atas sanksi kepada masyarakat yang anjing atau kucing peliharaannya menggigit hingga membuat korbannya terkena rabies.
Sanksi tersebut berbeda-beda di tiap desa adat dan ditentukan serta menyesuaikan dengan wilayahnya masing-masing.
"Kita tidak tahu alasan mereka belum buat pararem, karena ada desa adat yang cepat dan lambat. Kami tidak bisa paksakan," sambungnya.
Mengenai 34 desa adat yang belum membuat pararem rabies, Disbud Buleleng tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada mereka.
Tetapi pemerintah hanya bisa menghimbau dan mendorong mereka melalui surat, agar segera merealisasikan pararem rabies demi kebaikan masyarakat bersama.
Untuk diketahui, dari sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng, di Kecamatan Kubutambahan, Banjar, dan Gerokgak semua desa adatnya sudah membuat pararem rabies.
Sedangkan di Kecamatan Tejakula baru enam dari 15 desa adat yang membuat pararem rabies. Kecamatan Sawan tercatat 11 dari 18 desa adat sudah membuat. Kecamatan Buleleng ada 12 dari 21 desa adat yang sudah membuat.
Kecamatan Sukasada tercatat 19 dari 21 desa adat yang sudah membuat pararem rabies. Kecamatan Seririt ada 24 dari 25 desa adat yang sudah memiliki. Dan Kecamatan Busungbiu ada 10 dari 16 desa adat yang memiliki aturan tersebut. [*]
Editor : Hari Puspita