SINGARAJA, radarbali.id - Masih ingat dengan peristiwa pengeroyokan berujung maut di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada Sabtu (13/1) lalu?
Para pelaku yang kini menjadi terdakwa, adalah Gede Muliasa alias Dodot, 22, Nyoman Mangku Suryana alias Komang Suryana, 34, dan Gede Ardika, 39. Mereka bertiga merupakan warga Desa Pangkung Paruk.
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Buleleng, Made Juni Artini yang berlangsung pada Rabu (10/7) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Sedangkan pimpinan sidang atau majelis hakim yakni I Gusti Made Juliartawan dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
JPU Juni meminta kepada majelis hakim agar menyatakan ketiga orang terdakwa tersebut bersalah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU.
Selain itu, sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi, dikembalikan ke keluarga korban. Sementara satu baju berisi bercak darah dan tas kompek dimusnahkan.
Tuntutan yang diberikan JPU, telah dilakukan dengan pertimbangan panjang. Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa menimbulkan korban meninggal dunia, dan menimbulkan penderitaan dan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui perbuatannya, dan sudah ada perdamaian antara para terdakwa dan keluarga korban di persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa Gede Muliasa, Nyoman Mangku Suryana, dan Gede Ardika mengeroyok Wayan Budra, 45, warga Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu. Korban dikeroyok pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Pangkung Paruk.
Pengeroyokan korban, berawal dari ditemukannya sebuah sepeda motor Honda Beat di halaman gudang milik warga bernama Gede Astawa pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 21.00 WITA.
Warga kemudian mencari pemilik motor tersebut hingga masuk ke halaman rumah Ketut N. Namun saat itu yang ada hanya Komang S, yang merupakan istri Ketut N.
Mereka curiga, bila di dalam rumah Ketut N ada orang lain. Sehingga dilakukan pencarian di sekitar rumah. Benar saja, ternyata ditemukan seorang laki-laki di sana.
Tiga terdakwa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Ketut N langsung geram. Budra yang keluar dari dalam rumah langsung ditarik dan dianiaya oleh mereka.
Pasca kejadian tersebut, korban mendapatkan perawatan di dua rumah sakit pada Sabtu (13/1) hingga Selasa (16/1). Budra dinyatakan meninggal pada Selasa (16/1) sekitar pukul 11.30 WITA.
Istri korban, Nyoman Diri lalu melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialami suaminya ke Polsek Seririt pada Selasa (16/1). Hingga akhirnya Komang Mangku Suryana, Gede Ardika, dan Gede Mulyasa ditangkap pada Rabu (17/1).
Para terdakwa pun mengakui melakukan tindakan kekerasan tersebut lantaran emosi melihat istri paman mereka, melakukan perzinahan saat suaminya tidak berada di rumah. Pengeroyokan ini juga buntut kecurigaan mereka selama ini.***
Editor : M.Ridwan