Mereka datang berempat dengan naik motor ke Bali. Anak muda dengan fashion ala punk ini digaruk Satpol PP Buleleng pada Sabtu (18/1/2025). Sore hari, sekitar pukul 16.00 Wita, saat ketahuan mengamen di Taman Yowana Asri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
MOTOR kawanan anak mud aini diparkir. Awalnya, tim Satpol PP Buleleng melakukan patroli rutin untuk memantau ODGJ, pengamen, orang telantar, dan gepeng.
Ini karena berdasarkan pada Perda Nomor 3 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Satpol PP Buleleng kemudian mendapatkan informasi, adanya 4 orang anak punk yang mengamen di kawasan Taman Yowana Asri. Mendapatkan informasi tersebut, tim lantas bergerak cepat.
Diketahui identitas mereka yakni Muhammad Helmi, 26, dan Perdi Elprada, 19, yang sama-sama berasal dari Sumatera Utara. Serta Dita Puji Etrianti, 27, asal Jawa Barat dan Yusuf Hanif Fauridzi, 25, asal Jawa Timur.
Usai ditangkap Satpol PP Buleleng, 4 orang anak punk dari Pulau Jawa dan Sumatera itu kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng, untuk urusan lebih lanjut.
”Katanya mereka mengamen karena kehabisan bekal. Kebetulan mereka membawa kendaraan sendiri, jadi setelah dibina kami minta mereka kembali ke asal masing-masing,” ujar Kepala Dinas Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra, dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali pada Minggu (19/1/2025) siang.
Dilanjutkan lagi, keempat orang itu diketahui baru pertama kali datang ke Singaraja. Melihat kondisi mereka yang datang menggunakan dua kendaraan roda dua alias bermotor ini diduga empat orang itu memang datang secara berkelompok.
Meski begitu, Kariaman mengaku empat orang ini cukup unik karena pola kedatangan mereka ke Buleleng, tidak seperti biasanya.
Karena pada umumnya, mereka hanya menumpang kendaraan, bahkan tinggal di bawah jembatan.
”Mereka sepertinya sudah berencana jalan jauh, juga berpengalaman ke luar kota. Tumben ini pakai sepeda motor,” lanjutnya.
Menurut Kariaman, sifat masyarakat Buleleng yang kebanyakan memberikan simpati, membuat banyak gepeng dan anak punk datang ke Bali utara. Sebab mereka merasa nyaman datang ke Buleleng. Padahal sesuai aturan di perda ini dilarang. Yakni aturan yang tertera dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024.
Padahal Satpol PP Buleleng sudah sering menghimbau masyarakat, untuk tidak memberikan uang sepeser pun kepada para pengemis dan pengamen, yang otomatis akan membuat mereka menjadi tidak betah dan pergi dari Bali utara. [*]
Editor : Hari Puspita