Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Upaya Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 (2):Pemprov Teken Pakta Integritas dan Video Ikrar

Made Dwija Putera • Senin, 5 Februari 2024 | 06:00 WIB
ilustrasi ASN- jawapos.com
ilustrasi ASN- jawapos.com

PEMERINTAH Provinsi Bali berkomitmen menjaga netralitas aparatur sipil negeri (ASN) dan non ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Bali yang jumlahnya sekitar 11 ribu orang. PJ. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya sebagai Penjabat (Pj)  Gubernur Bali, Mahendra Jaya memastikan tetap berkomitmen untuk menjaga netralitas dan menjadi contoh bagi seluruh pegawai Pemprov Bali agar tidak berpolitik praktis.

“Semua pihak berhak untuk turut memantau saja, dan jika menemukan saya melakukan pelanggaran, maka boleh melaporkan ke Bawaslu.

Karena selaku penjabat saya hanya memiliki politik negara untuk menjalani tugas negara sesuai kebijakan Presiden RI,” tegasnya saat pertemuan beberapa hari lalu dengan Koordinator Tim Sekretariat Dewan Ketahanan Nasional, Irjen. Pol I Nyoman Labha Suradnya

Pada kesempatan ini, Pj. Gubernur Mahendra menjabarkan jumlah pemilih di Bali sebanyak 3.269.516 orang nantinya akan tersebar menggunakan hak pilihnya di 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia menambahkan untuk menjaga netralitas ASN, pihaknya juga bekerja sama dengan instansi terkait dan sejumlah OPD. Langkah yang dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dan non ASN di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor B.09.800/17097/IR.I/itprov.

Selanjutnya untuk menjaga netralitas menyambut pesta demokrasi mendatang juga dilaksanakan sosialisasi ke seluruh ASN dan non ASN, salah satunya yakni membuat Pakta Integritas dan video ikrar Netralitas pada Pemilu 2024.

Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyatakan sejak satgas netralitas dibentuk sampai saat ini belum ada laporan dan pelanggaran yang dilakukan ASN dalam tahapan Pemilu 2024.

“Saya laporkan di Pemprov Bali insan seluruh ASN dan non-ASN semuanya netral. Kalau ada terbukti laporan masyarakat dan Bawaslu yang tidak netral, laporkan ke saya,” kata Sekda Dewa Made Indra Kamis (1/2)

Sementara itu, Ketua Satgas Netralitas  yang juga   Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada juga mengatakan hal senada.  Belum ada yang ditindak atau dilaporkan.

Sesuai Keputusan Pj Gubernur Bali  susunan keanggotaan tim  pembinaan dan pengawasan netralitas ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan itu disebutkan  ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.  ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Meskipun sanak saudara, bahkan suami maupun istri ASN maju sebagai peserta Pemilu ASN itu tetap netral sesuai undang-undang ASN.

Kan begini dibentuk SK, kalua ada pengaduan kami tindak lanjuti. Kalau sudah status ASN harus netral sudah terikat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang  ASN. Mereka buat  pakta integritas dan ikrar pada intinya mereka harus netral,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan tugas tim satgas melakukan langkah-langkah, pertama pembinaan dan sosialisasi terhadap pengawasan netralitas ASN.

Jadi, pembinaan dan pengawasan netralitas NON ASN. Kedua,  sosialisasikan peraturan terkait netralitas  ASN dan non-ASN. Serta, ketiga mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya  pelanggaran netralitas pegawai ASN dan non-ASN.

Ditambahkannya lagi, terdapat 13 larangan bagi ASN dan Non ASN. Diantaranya 11 larangan  dengan sanksi disiplin tingkat berat dan 2 larangan dengan sanksi disiplin tingkat sedang.

Karena apabila terjadi politik praktis, maka dianggap oknum tersebut adalah penyebab pemecah belah eratnya hubungan antar anggota ASN dan Non ASN. “Disini bukan berarti kita tidak boleh memilih atau menggunakan hak pilih, namun wajib netral,” pungkasnya. [ni kadek novi febriani/editor : I made dwija putra]

Editor : Hari Puspita
#netralitas #pemilu 2024 #asn