Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengakui sejatinya sudah mengambil langkah-langkah untuk mediasi. Pertama tanggal 20 April 2022 akan tetapi pihak Ayana berhalangan hadir. Selanjutnya kembali dijadwalkan tanggal 9 Mei 2022 dari pihak Ayana Resort kembali bersurat tidak bisa hadir.
“Ketiga ini kita jadwal ulang untuk melakukan mediasi pada 17 Mei 2022,” jelas Oka Dirga.
Lebih lanjut, ia berharap kedua belah pihak dapat menghadiri mediasi, sehingga akan diketahui duduk persoalan yang sebenarnya.
“Terkait pembentukan serikat pekerja, kami telah menurunkan tim pada 1 April 2022, menginformasikan kepada pihak perusahaan mengenai aturan-aturan terkait pembentukan serikat pekerja,” terangnya.
Kasus hubungan industrial ini karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri Ayana Resort & Spa Bali, Wahyu Pramana Dwi Putra dan Sekretarisnya Angger Eka Rizky, tanpa adanya alasan hukum.
Wahyu Pramana Dwi Putra di-PHK pada tanggal 22 Maret 2022 sedangkan Angger Eka Rizky di PHK pada 18 Maret 2022. Padahal para pekerja di Ayana memiliki serikat pekerja yang telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Sabtu lalu, Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali yang merupakan afiliasi Serikat Pekerja Mandiri Ayana Resort & Spa Jimbaran melakukan aksi solidaritas di depan Ayana Resort & Spa Jimbaran, Badung.
Aksi tersebut menuntut untuk membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua Umum dan Sekretaris Serikat Pekerja Mandiri Ayana dan meminta untuk menghormati kebebasan berserikat serta hentikan intimidasi terhadap anggota serikat pekerja. (dwi) Editor : Yoyo Raharyo