Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wali Kota Denpasar Jayanegara Soal Polemik Warung 24 Jam : Kita Hormati Pendatang dan akan Mengkaji Aturan

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Minggu, 28 April 2024 | 21:35 WIB
AKAN MENGKAJI ATURAN : Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. (ni made ari rismaya dewi/radar bali)
AKAN MENGKAJI ATURAN : Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. (ni made ari rismaya dewi/radar bali)

 

DENPASAR, Radar Bali.id - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara akhirnya  angkat suara soal fenomena warung yang buka selama 24 jam di Kota Denpasar. Diberitakan sebelumnya, Kelurahan Penatih melakukan penertiban administrasi kependudukan dengan menggandeng Satpol PP Kota Denpasar pada Jumat (19/4/2024).

Penertiban menyasar seluruh elemen penduduk pendatang (duktang) baik dari luar maupun dalam Bali. Termasuk di dalamnya duktang yang berjualan di warung yang buka 24 jam. Dalam hal  ini, diberikan juga imbauan agar pedagang warung 24 jam  tak berjualan hingga tengah malam demi ketertiban, keamanan, dan keselamatan mereka.

"Kami juga mohon maaf, belum kita menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang. Biasanya keramaian itu kan izinnya sampai jam 12 malam. Karena ini berkenaan dengan makanan, saya juga pelajari dulu secara detailnya untuk itu," tuturnya, kemarin (27/4/2024).

 Baca Juga: PPRRIIITTT! Nekat Jualan, Warung 24 Jam Disemprit Pol PP Gianyar

Dirinya pun akan mengkoordinasikan kembali untuk mengetahui desa/kelurahan lain selain Penatih berkaitan dengan warung yang buka 24 jam.

"Mungkin dalam konteks sekarang ini kan memang kita sempat merapatkan dengan Forkopimda Kota Denpasar karena seringnya kondisi kejadian sekarang di tengah-tengah masyarakat Denpasar. Fenomena perkelahian, seperti itu," sambungnya.

Pihaknya memang menginstruksikan kepada jajaran desa/lurah melalui camat agar melakukan penertiban penduduk. Sehingga dalam konteks penertiban penduduk, mungkin saja dari kelurahan mengambil kebijakan dengan mengimbau untuk beroperasi tak melebihi jam 12 malam.

 

Disebutnya hal ini bukan berarti apriori terhadap pendatang, tetapi dalam rangka membangun Denpasar ini agar tetap dalam kondisi   kondusif. Bukan juga karena pro retail, karena penertiban ini didasari rawannya keributan yang terjadi di jam 12 malam.

“Kita sangat menghormati pendatang. Apalagi beliau-beliau  datang juga membawa rezeki, ada juga mencari kerja, membantu proses kerja,”  kata Jaya Negara.

Soal Peraturan Wali Kota (Perwali), diakuinya belum ada yang mengatur soal ini. Jikalau memang dipandang berkontribusi untuk menjaga ketertiban penduduk, Pemkot Denpasar akan men-support-nya. Serta apabila memang kebijakannya ditutup jam 12 malam, pihaknya akan mempelajarinya kembali.

"Kalau urusan Perwali, itu kita kaji. Karena kalau kita ngatur, itu kan butuh kajian dari berbagai tim. Tidak bisa saya putuskan begitu saja," ungkapnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#denpasar #aturan #24 jam #wali kota