DENPASAR, radarbali.id – Sedikitnya 8.000 timbangan pedagang dari 28 Pasar yang ada di Denpasar wajib di tera oleh petugas Desperindag Kota Denpasar melalui pelayanan Metrologi Legal Kota Denpasar, Selasa (14/5/2024).
Layanan dimulai sejak awal Mei ini diperkirakan selesai bulan Oktober mendatang. Objek tera tak hanya timbangan manual namun juga timbangan digital.
Layanan ini gratis tak dipungut retribusi hanya kena biaya perbaikan timbangan yang rusak akibat pemakaian.
Kali ini tera ulang berlangsung di Pasar Kereneng dipelataran parkir dengan tera ulang timbangan sebanyak kurang lebih 40-50 pedagang yang berlangsung selama tiga hari sejak sekarang.
Himbauan bagi para pemilik/pemakai alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (uttp) dalam rangka pelayanan tera /tera ulang demi terciptanya tertib ukur di kota Denpasar 2024.
Apabila pemilik/pemakai yang UPT TP nya tidak bertanda tera sah yang berlaku diancam pidana penjara selama satu tahun dan denda satu juta. Sesuai pasal Pasal 32 jo Pasal 25 huruf b UU RI no 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.***
Editor : M.Ridwan