DENPASAR,radarbali.id - Tawuran masal nyaris terjadi pada Jumat (24/5) di Lumintang, Kota Denpasar. Diberitakan sebelumnya, aksi ini melibatkan kelompok yang menyebut diri Gaza Denpasar melawan kelompok Menteng Pride, yang bergabung dengan geng Balmor.
Ketika hendak bertemu di Lapangan Lumintang, kerumunan geng ini berhasil dibubarkan aparat Polsek Denpasar Utara. Alhasil, setidaknya ada 14 anak-anak di bawah umur diamankan bersama beberapa senjata tajam berbagai jenis.
Buntut dari permasalahan ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali diundang oleh Disdikpora Denpasar untuk melakukan pertemuan koordinasi terkait kasus geng yang melibatkan siswa dari enam sekolah setingkat SMP dan satu PKBM di Kota Denpasar, kemarin (27/5/2024).
Baca Juga: Tak Bayar Remunerasi, Rektorat Unud Sebut Tidak Ada Serikat Pekerja, Ngaku M Lakukan Restrukturisasi Pembayaran
Komisioner Bidang Pendidikan KPAD Bali, Made Ariasa ungkap terdapat sejumlah poin hasil dari pertemuan ini. Pertama yaitu bahwa anak yang berpotensi sebagai pelaku-pelaku kekerasan sebenarnya juga sebagai korban.
Hal ini akibat ada potensi pola asuh yang kurang tepat dan kurangnya pendidikan serta perhatian keluarga.
"Itu inti di hulunya. Karena sebagaian besar kekerasan terhadap anak yang dewasa ini dan sebelumnya terjadi, kalau diambil benang merahnya karena pola asuh keluarga dan pendidikan keluarga. Kedua, di pendidikan lingkungan," jelasnya.
Baca Juga: Baliho Dukungan Pilwali Mulai Bertebaran di Kota Denpasar, Ada yang Pasang Nempel Tiang Listrik
Akibatnya anak-anak salah dalam pergaluan, salah satunya menjadi bagian dari geng ini. Kedua, diupayakan agar segera ada kegiatan untuk penguatan pendidikan pada orang tua atau parenting terkait dengan pendidikan karakter dan perlindungan anak.
Ia tak menampik bahwa unsur pedidikan formal di sekolah tetap memiliki kontribusi di dalamnya. Sehingga dari diskusi ini disepakati bahwa akan segera diprogramkan untuk penguatan pendidikan orang tua, dalam pola pendidikan parenting.
"Untuk menekankan tentang perlindungan anak yang menyangkut potensi-potensi kekerasan yang dialami terjadi pada anak," kata Ariasa.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak Majelis Hakim, Anandira Puspita Tetap Berstatus Tersangka Dalam Kasus UU ITE
Potensi kekerasan ini pun harus dipahami, disadari, dan ada tindak lanjut untuk pencegahannya oleh para keluarga dan orang tua.
"Perlu dikuatkan tentang aspek pendidikan karakter, perlindungan anak, hingga pemahaman tentang kekerasan. Dan yang paling penting, anak-anak paham tentang resiko hukum," sambungnya.
Menurutnya, anak-anak harus sejak dini sadar resiko hukumya. Karena banyak anak-anak yang hanya ikut-ikutan karena tidak tahu ada resiko hukumnya.
Baca Juga: Baliho Dukungan Pilwali Mulai Bertebaran di Kota Denpasar, Ada yang Pasang Nempel Tiang Listrik
Oleh karenanya, di pendidikan formal perlu ditanamkan tentang pengetahuan; wawasan; dan pengalaman tentang berbagai kekerasan; perlindungan anak; hak dan kewajiban; termasuk dampak dan resiko. Salah satunya resiko hukum.
Pihaknya pun turut menyinggung pendidikan lingkungan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah, dalam kaitan dengan desa atau lingkungan.
"Termasuk pemerintah, dalam hal ini Satpol PP. Misalnya melihat anak-anak nongkrong, bergerombol, harus diecagah sedini mungkin sebelum melakukan kegiatan geng motor tawuran atau kekerasan yang lain," terangnya.
Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Terdakwa Bendesa Adat Berawa Ditunda, Ngulur Waktu?
KPAD Provinsi Bali juga menyoroti peraturan sekolah yang ada saat ini berupa tata tertib sekolah. Menurutnya, tata tertib sekolah belum cukup kuat dijadikan payung hukum dalam mengambil tindakan pembinaan maupun penegakan sanksi terhadap anak ataupun orang tua.
"Di hilir, saya terus mengkampanyekan bahwa sekolah itu wajib me-review terkait tata tertib sekolah menjadi peraturan sekolah," ujarnya.
Terlebih belum ada landasan hukumnya dan prosesnya pun hanya meneruskan tata tertib yang sudah ada sebelumnya. Sehingga masih banyak yang kurang relevan dengan berbagai permasalahan yang ada saat ini.
Baca Juga: Mitsubishi Fuso Berkerja sama dengan beberapa SMK Untuk Hasilkan Mekanik Handal Melalui Program SMART
Hal ini memgacu pada Permendikbudristek RI Nomor 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak di Satuan Pendidikan.
Dengan adanya peraturan sekolah sebagai payung hukum yang kuat, maka pihak sekolah termasuk TPPK SP sekolah akan lebih aman, nyaman, dan terlindungi dalam setiap penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan.
"Secara umum, diskusi cukup hangat dan banyak kepala sekolah yang tertarik dan pimpinan dinas juga setuju perlu memperkuat tiga komponen," kata pria asal Desa Mas, Ubud ini.
Di antaranya komponen pendidikan orang tua dan keluarga; komponen pendidikan formal di sekolah; dan peraturan sekolah sebagai hilir untuk penegakan disiplin.
Baca Juga: Dari Acara Puri Sejebag Bali Bawa Pusaka ke Kubutambahan, Buleleng: Dukung Proyek Bandara karena Dinilai Berdampak Sejahtera
Lebih lanjut, anak-anak yang terlibat geng ini tetap mengikuti ulangan akhir semester dan terpenuhi hak pendidikannya.
"Setelah ini, seluruh anak yang terlibat dan orang tua harus dibina dengan pola pembinaan yang edukatif. Tapi ada syarat penegakan sanksi. Harus ada sanksi. Tapi sanksinya harus tegas tapi edukatif," jelasnya.***