DENPASAR, Radarbali.id - Penyesuaian layanan tarif parkir di Kota Denpasar telah berlaku per tanggal (1/5) lalu. Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.
Adapun tarif parkir bus atau truk menjadi Rp30.000 untuk sekali parkir; mobil box Rp8.000; kendaraan roda empat Rp3.000; dan sepeda motor Rp2.000. Selama periode Mei hingga Juli 2024 atau tiga bulan pertama, Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadharma I Nyoman Putrawan sebut pelaksanaan pelayanan jasa parkir sudah berjalan dengan baik.
”Sesuai dengan rencana kerja Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Tahun 2024. Pelaksanaan penyesuaian tarif selama kurun waktu tiga bulan hampir tidak ada kendala,” ujarnya, kemarin (10/9).
Baca Juga: Tarif Parkir Denpasar Segera Naik, Tunggu Perda dan Perwali Ditetapkan, Ini Penyebabnya
Adapun penerimaan parkir ruang milik jalan (rumija) sebelum penyesuaian tarif ditargetkan Rp11.750.000/tahun atau Rp 979.166.667/bulan. Saat penyesuaian target pada bulan Mei 2024, asumsi penerimaan meningkat 75 persen menjadi Rp1.713.541.667/bulan. Pihaknya menargetkan selama tiga bulan pelaksanaan sebesar Rp5.140.625.001. ”Dan untuk tiga bulan pelaksanaan penyesuaian tarif, target penerimaan dapat terealisasi. Realisasi Mei sampai dengan Juli sebesar Rp5.440.794.000,” terangnya.
Sehingga total penerimaan parkir rumija pada Bulan Januari sampai Juli sebesar Rp9.321.941.000. Begitu pula dengan penerimaan parkir luar rumija. Target sebelum penyesuaian tarif parkir tahun 2024 yakni Rp6.500.000.000/tahun atau Rp541.666.667/bulan. Saat penyesuaian target pada bulan Mei 2024, asumsi penerimaan meningkat 75 persen menjadi Rp 947.916.667/bulan.
Dalam tiga bulan pelaksanaan penyesuaian tarif, target penerimaan parkir luar rumija juga dapat terealisasi. Target yang dipasang yaitu Rp2.843.750.001. Realisasi bulan Mei sampai Juli sebesar Rp2.899.930.732. Dengan total penerimaan parkir luar rumija pada bulan Januari sampai Juli sebesar Rp5.374.433.212. ”Evaluasi dalam kurun waktu tiga bulan pelaksanaan masih menyangkut peningkatan pelayanan dari petugas jasa layanan parkir,” paparnya.
Baca Juga: CATAT! Tarif Parkir Bandara Ngurah Rai Dipastikan akan Naik, Ini Penjelasan GM Angkasa Pura I
Pasalnya, dengan diterapkannya penyesuaian tarif parkir, tentu harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan dari petugas jasa layanan parkir. Untuk diketahui, jumlah petugas layanan parkir di area rumija yaitu 405 orang dengan jumlah titik parkir 304. ”Sedangkan petugas layanan parkir di area parkir di luar rumija atau di area gedung dan pelataran 562 petugas dengan titik parkir 338. Ke depan tentu kami akan terus berupaya untuk meningkatkan layanan tersebut,” sambungnya. ***
Editor : Made Dwija Putera