Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sasar Pekerja dan Pengusaha, Pemkot Denpasar Gaungkan UMK Kota Denpasar Tahun 2025, Segini Besarannya

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB
PEKERJA: Pekerja pariwisata bartender di salah satu hotel di Denpasar.
PEKERJA: Pekerja pariwisata bartender di salah satu hotel di Denpasar.

DENPASAR, Radarbali.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang, pengusulan Upah Minimum dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan.

 

Besarannya pun sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya pada Bab II pasal 2, ayat 3 bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen.

 

”Sesuai hasil sidang, Dewan Pengupahan Kota Denpasar mengusulkan kepada Walikota Denpasar besaran UMK Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp3.298.116,50,” ujar Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini.

 Baca Juga: HORE! Upah Minimum 2025 Naik, hanya Empat Daerah Mampu Naikan UMK, Lainnya Pilih Begini

Seperti diketahui, besaran UMK Kota Denpasar pada tahun 2024 yakni Rp3.096.823. Kenaikan 6,5 persen sama dengan Rp201.293,495 dari jumlah semula.

 

Hal ini pun telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

 

Dijelaskannya penetapan UMK bagi para pekerja merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi para pekerja agar mendapatkan pendapatan atau upah yang layak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta pekerja dalam proses produksi barang dan jasa. 

Baca Juga: Jangan Bandel! Semua Perusahaan di Buleleng Kini Diminta Patuhi Ketetapan UMK 2025, Rp 2.996.561 

UMK Kota Denpasar tahun 2025 juga gencar digaungkan melalui sosialisasi, dengan menyasar unsur manajemen dan pekerja dari 50 perusahaan yang tersebar di Kota Denpasar pada Sabtu (21/12) lalu di Gedung Shanti Graha Denpasar.

 

”Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat menjadi pedoman bersama antara pemerintah, pekerja dan pengusaha untuk sama-sama memberikan upah yang layak,” ujarnya.

 

Sekaligus dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masayarakat berkelanjutan di Kota Denpasar. ***

 

 

Editor : Made Dwija Putera
#denpasar #pekerja #serikat pekerja #upah minimum kota #pengusaha #pemkot denpasar