DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Ditengah kerasnya sorotan publik soal gaji dewan, DPRD Kota Denpasar bersama Wali Kota Denpasar telah menetapkan empat rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satunya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor I Tahun 2017 Tentang DPRD Kota Denpasar yang sebelumnya bernama Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ketika dikonfirmasi menyatakan, revisi perda tersebut hanya perubahan nomenklatur atau nama perda.
Politisi PDI Perjuangan membantah juga mengatur tentang kenaikan gaji.”Nomenklaturnya saja. Tidak (perubahan gaji,red),” ucapnya saat dihubungi kemarin (31/8).
Dewan yang akrab disapa Rahde ini mengatakan, revisi perda karena mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Revisi itu berisi pelurusan menyesuaikan dengan PP yang telah direvisi dan ditetapkan pada tahun 2023 lalu.”Viar ada aturan sekarang. Tidak ada (kenaikan,red),” ungkapnya.
Berkaitan isu kenaikan tunjangan DPRD Denpasar, Rahde menyebut belum ada pembahasan soal gaji dan tunjangan. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Difokuskan untuk penuntasan sampah dan pengentasan kemacetan yang membutuhkan dana besar.
”Tidak ada bahas kenaikan belum ada. Kami paham tentang kebutuhan kota dan infrastruktur. Apalagi masalah sampah bagaimana membutuhkan dana besar untuk sampah. Juga mengentaskan kemacetan Denpasar,” jelasnya.
Seperti diketahui Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar telah menyepakati empat ranperda pada Jumat (29/8) salah satunya. Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor I Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD telah disepakati.***
Editor : M.Ridwan