Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ramai Disorot, Pemkot Denpasar Revisi Perda Hak Keuangan dan Administratif, Ketua DPRD Denpasar Klaim Tak Ada Kenaikan Tunjangan

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 1 September 2025 | 16:32 WIB
BANYAK TUNJANGAN: Ilustrasi tunjangan anggota dewan. Kota Denpasar melakukan revisi nomenklatur
BANYAK TUNJANGAN: Ilustrasi tunjangan anggota dewan. Kota Denpasar melakukan revisi nomenklatur

DENPASARradarbali.jawapos.com - Ditengah kerasnya sorotan publik soal gaji dewan, DPRD Kota Denpasar bersama Wali Kota Denpasar telah menetapkan empat rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satunya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor I Tahun 2017 Tentang DPRD Kota Denpasar yang sebelumnya bernama Hak Keuangan dan Administratif DPRD.

Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ketika dikonfirmasi menyatakan, revisi perda tersebut hanya perubahan nomenklatur atau nama perda.

Politisi PDI Perjuangan membantah juga mengatur tentang kenaikan gaji.”Nomenklaturnya saja. Tidak (perubahan gaji,red),” ucapnya saat dihubungi kemarin (31/8). 

 Baca Juga: Bule Spanyol Nyaris Tewas Terpanggang, Vila Tempatnya Menginap di Kuta Utara Dibakar, Ternyata Pelaku Seorang Waria

Dewan yang akrab disapa Rahde ini mengatakan, revisi perda karena mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Revisi itu berisi pelurusan menyesuaikan dengan PP yang telah direvisi dan ditetapkan pada tahun 2023 lalu.”Viar ada aturan sekarang. Tidak ada (kenaikan,red),” ungkapnya. 

Berkaitan isu kenaikan tunjangan DPRD Denpasar, Rahde menyebut belum ada pembahasan soal gaji dan tunjangan. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Difokuskan untuk penuntasan sampah dan pengentasan kemacetan yang membutuhkan dana besar.

”Tidak ada bahas kenaikan belum ada. Kami paham tentang kebutuhan kota dan infrastruktur. Apalagi masalah sampah bagaimana membutuhkan dana besar untuk sampah. Juga mengentaskan kemacetan Denpasar,” jelasnya. 

 Baca Juga: Berhasil Pecah Telur Raih Tiga Poin, Jansen Sanjung Suporter Setinggi Langit untuk Kemenangan Perdana Bali United

Seperti diketahui Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar telah menyepakati empat ranperda pada Jumat (29/8) salah satunya. Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor I Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD telah disepakati.***

 

Editor : M.Ridwan
#tunjangan dewan #dprd kota denpasar #hak keuangan #wali kota denpasar