Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! TPA Suwung Segera Tutup, Pemkot Denpasar Siapkan 60 Truk untuk Cari Celah Pembuangan

Adrian Suwanto • Rabu, 17 Desember 2025 | 18:40 WIB
BELUM ADA SOLUSI JITU : Armada truk sampah Kota Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
BELUM ADA SOLUSI JITU : Armada truk sampah Kota Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

 

DENPASAR, RadarBali.id – Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dijadwalkan pada 23 Desember mendatang, Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah darurat. Pemkot resmi menyewa 60 unit truk tambahan sebagai antisipasi jika ditemukan lokasi pembuangan alternatif di luar Denpasar.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengungkapkan langkah ini diambil karena kondisi pengelolaan sampah di ibu kota Bali tersebut sedang berada di titik kritis. Saat ini, lebih dari separuh produksi sampah harian Denpasar tidak mampu tertangani oleh sistem yang ada.

"60 truk baru kami siapkan walaupun sewa, sebagai solusi apabila ada celah untuk membuang sampah di tempat lain," tegas Jaya Negara di hadapan para Perbekel dan Lurah se-Denpasar, Selasa (16/12/2025).

Kendalanya Krisis Lahan dan Kegagalan Pengolahan Mandiri

Denpasar rata-rata menghasilkan 1.050 ton sampah per hari. Selama ini, beban tersebut bertumpu sepenuhnya pada TPA Suwung. Sayangnya, fasilitas pengolahan yang ada saat ini—mulai dari TPS3R, TPST yang diubah menjadi Pusat Daur Ulang (PDU), teba modern, hingga bank sampah—ternyata belum mampu menyerap seluruh volume sampah harian tersebut.

"Denpasar hanya memiliki TPA Suwung sebagai tempat pembuangan akhir, kita benar-benar tidak memiliki lahan lain," imbuhnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Denpasar sebenarnya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk membeli lahan seluas 3 hektar di kawasan Pesanggaran. Lahan tersebut diproyeksikan untuk pengolahan mandiri sampah organik dan anorganik agar Denpasar tidak lagi bergantung pada TPA Suwung.

Terkendala Aturan Subsidi Listrik

Namun, upaya kerja sama dengan pihak swasta dalam pengolahan sampah menemui jalan buntu. Jaya Negara menjelaskan bahwa aturan dari Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) menjadi hambatan besar.

Jika Pemkot bekerja sama dengan pihak lain di luar skema yang ditentukan, subsidi listrik sebesar 20 sen per kWh tidak akan dikucurkan. Hal ini membuat banyak investor mundur karena mereka sangat mengharapkan subsidi tersebut untuk menjaga nilai ekonomis proyek.

"Pihak yang mau mengajak kerja sama akhirnya mundur karena tidak berani kehilangan subsidi listrik tersebut. Mau tidak mau, kami sekarang harus mengikuti skema Danantara untuk penggarapan PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik)," pungkasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#kota denpasar #tps3r #tpa suwung #armada sampah