Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nataru, BBPOM DenpasarIntensifikasi Pengawasan Pangan, 11 Persen Sarana Tak Memenuhi Ketentuan

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 26 Desember 2025 | 00:23 WIB
SIDAK: BBPOM Denpasar lakukan pemeriksaan sejumlah produk makanan saat pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan (inwas) di Swalayan Bintang, Jalan Hayam Wuruk Denpasar Rabu (24-12)
SIDAK: BBPOM Denpasar lakukan pemeriksaan sejumlah produk makanan saat pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan (inwas) di Swalayan Bintang, Jalan Hayam Wuruk Denpasar Rabu (24-12)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di  Denpasar melakukan intensifikasi pengawasan pangan (inwas) di beberapa tempat, salah satunya di Supermarket Bintang Jalan Hayam Wuruk, Denpasar kemarin (24/12/2025).

Kendati nihil temuan di lokasi tersebut. Namun, inwas telah dilakukan sejak 3 Desember lalu. BBPOM mencatat 11 persen pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dari total 36 sarana peredaran pangan yang telah ditinjau.

BBPOM Denpasar melakukan Intensifikasi pengawasan pangan (inwas) sejak 3 Desember hingga 31 Desember bersama lintas sektor, diantaranya; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

Inwas menyasar  sarana peredaran pangan, seperti importir/ distributor, toko, grosir, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, serta para pembuat dan/atau penjual parsel. 

Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni,  mengatakan, ada penurunan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dibandingkan tahun lalu mencapai 20 persen.

"Dari 36 sarana, tercatat 11 persen tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk kedaluwarsa, produk tanpa izin edar dan kemasan rusak.11 persen di antaranya, empat sarana tidak memenuhi ketentuan,” ucap Ayu. 

 Ayu mengatakan,  edukasi yang dilakukan BBPOM telah berdampak baik terhadap kepatuhan pelaku usaha karena dibuktikan ada penurunan pelanggaran. ”Jadi produk kedaluwarsa, produk kemasan rusak itu sudah menurun ya, artinya edukasi kami ke pelaku usaha sudah diperhatikan,” kata Ayu. 

Hanya saja, temuan jumlah produk tanpa izin edar (TIE) masih tinggi yang  berjumlah 93,4 persen (442 pcs), sedangkan tahun 2024 temuan produk tanpa izin berjumlah 417 pcs.

Selain itu, produk frozen food (makanan beku) yang  jadi sorotan khusus BBPOM Denpasar karena izin edar yang digunakan tidak sesuai.

Banyak produk yang menggunakan izin edar kategori PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan Dinas kabupaten/Kota.

Padahal secara aturan  wajib memiliki izin MD (Makanan Dalam Negeri) dari BPOM.

”Kemungkinan para pelaku usaha ini tidak paham kalau produknya ini wajib di Badan POM MD, jadi mereka memilih kategori risiko rendah, risiko tinggi, risiko sedangnya itu yang keliru kategori. Sehingga mereka dapat izin edar tapi salah,” ucap Ayu. 

Menindaklanjuti temuan izin edar frozen food, BBPOM Denpasar berkoordinasi dengan pemerintah daerah mencabut izin edar PIRT yang tidak sesuai. Kemudian BBPOM Denpasar akan  mendampingi para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka di BPOM.

”Tapi kami evaluasi beberapa temuan yang seperti itu sudah kami tindak lanjuti komunikasi dengan pemerintah daerah di tempat di mana PIRT itu diterbitkan untuk dicabut dan kami lakukan pendampingan untuk mereka mendaftarkan produknya di Badan POM,” jelasnya.

 BBPOM di Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) serta segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran Obat dan Makanan.***

 

Editor : M.Ridwan
#pemeriksaan #swalayan #produk makanan #Inspeksi #bbpom denpasar