Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Denpasar Krisis Guru Bahasa Bali dan Agama Hindu, Pemkot Usul 600 Formasi CPNS 2026

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 15 Mei 2026 | 08:44 WIB
Ilustrasi Guru sedang mengajar di kelas. Pemerintah mengambil keputusan menghapus guru non ASN
Ilustrasi Guru sedang mengajar di kelas. Pemerintah mengambil keputusan menghapus guru non ASN

RADAR BALI – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bergerak cepat mengatasi krisis tenaga pendidik di wilayahnya.

Menanggapi kekurangan guru yang semakin mendesak, Pemkot Denpasar menyiapkan sekitar 600 formasi khusus guru dari total 1.500 kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diusulkan pada tahun 2026.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan bahwa prioritas rekrutmen tahun ini memang difokuskan pada sektor pendidikan.

"Kami hanya penuhi untuk guru, karena yang lainnya sudah terpenuhi. Dari 1.500-an tapi kami ambil 600 khusus untuk guru," tutur Jaya Negara.

Krisis Guru Bahasa Bali dan Agama Hindu

Berdasarkan data pemetaan terbaru dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, kekurangan paling mencolok terjadi pada mata pelajaran muatan lokal dan pendidikan karakter.

Kepala Disdikpora Denpasar AA Gede Wiratama merinci kebutuhan mendesak tersebut mencakup:

Guru Bahasa Bali: 91 orang

Guru Agama Hindu: 89 orang

Guru Kelas SD: 41 orang

Guru Penjaskes: 27 orang

Guru Agama Islam: 15 orang

Selain itu, terdapat kebutuhan untuk guru mata pelajaran umum seperti Matematika, Bahasa Indonesia, TIK, hingga guru Bimbingan Konseling dan guru kelas TK.

Kendala Sertifikasi dan Aturan Penghapusan Honorer

Kondisi ini diperumit dengan syarat kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) melalui PPG Prajabatan. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Denpasar, Ida Ayu Putu Mirah Ulantari, mengakui syarat ini menjadi hambatan besar.

"Belum ada lulusan S1 Agama Hindu dan Bahasa Bali yang punya sertifikat itu. Ini yang menyulitkan dalam rekrutmen," ungkapnya.

Di sisi lain, tekanan regulasi semakin kuat seiring terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah konsekuensi dari UU ASN. "Istilah honorer nanti tidak ada lagi. Ini sebenarnya harus berlaku 2024, namun karena berbagai pertimbangan, baru efektif dilaksanakan mulai 2027," jelas Mu'ti.

Langkah Darurat Sekolah

Saat ini, pemerintah daerah dilarang keras mengangkat tenaga honorer baru. Hal ini menciptakan dilema bagi satuan pendidikan di Denpasar.

Guna mencegah kelumpuhan proses belajar mengajar, banyak sekolah terpaksa mengambil langkah mandiri dengan mengangkat tenaga pendidik yang dibiayai melalui dana komite sekolah.

Selain kekurangan guru pengajar, Denpasar juga menghadapi kekosongan manajerial.

Hingga April 2026, tercatat masih kekurangan 30 kepala sekolah. Sebagai mitigasi awal, sebanyak 41 pendidik telah menerima SK penugasan untuk mengisi kekosongan pimpinan di jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP.

Pemerintah pusat melalui Mendikdasmen menyatakan sedang membahas rencana pengangkatan PNS secara besar-besaran pada 2027 mendatang sebagai solusi jangka panjang bagi guru-guru yang memenuhi syarat.***

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #Lowongan Guru Denpasar #bahasa bali #CPNS 2026 #guru honorer