Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jahat! Disatroni Tengah Malam, Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Denpasar

I Wayan Widyantara • Jumat, 29 Mei 2026 | 06:13 WIB
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual pada anak dibawah umur
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual pada anak dibawah umur

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Denpasar.

Seorang anak perempuan berusia 5 tahun berinisial LS dilaporkan menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan seorang pemuda berinisial PSA,19 yang disebut sebagai pelajar/mahasiswa. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Tonja, Denpasar Utara.

Informasi yang dihimpun, dugaan tindak kekerasan ini terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 00.00. Kasus baru dilaporkan ke Polresta Denpasar sepuluh hari kemudian, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.08 oleh ayah kandung korban, Komang S,31.

Menurut sumber yang mengetahui proses awal penanganan kasus, dugaan tindak asusila itu terungkap setelah korban menunjukkan tanda-tanda trauma.

”Orang tua korban sangat terpukul. Mereka melaporkan karena melihat anaknya mengalami perubahan dan merasa ada sesuatu yang tidak wajar,” ujar sumber tersebut, Kamis (28/5/2026).

 Baca Juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI: 16 Mahasiswa Jalani Sidang Terbuka Usai Viral

Berdasarkan laporan, peristiwa itu terjadi saat kondisi rumah kos dalam keadaan sepi pada tengah malam.

Pihak keluarga kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan medis. Polisi juga telah mengarahkan dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Satreskrim Polresta Denpasar kini menangani laporan tersebut dan sedang mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti.

Aparat menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak dan kehati-hatian dalam menangani korban di bawah umur.

Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya saat diminta konfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut. ”Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Terlapor PSA disebut berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan.

Identitas lengkap korban maupun saksi tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi dan keamanan anak sesuai regulasi perlindungan korban anak.***

Editor : M.Ridwan
#dugaan pelecehan seksual #polresta denpasar #balita