DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) provinsi Bali menerima 481 pengaduan dengan 1 diantaranya merupakan sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Jumlah pengaduan ini diterima dalam kurun waktu satu tahun sejak awal hingga akhir tahun 2024.
”Kami terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran," kata Kepala OJK Provinsi Bali, Kristianti Puji Rahayu, di Denpasar, Senin (17/2/2025).
Dia menjelaskan, dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 195 merupakan pengaduan sektor perbankan. Lalu, menyusul pengaduan Perusahaan Peer to Peer Lending sebanyak 191 pengaduan.
Kemudian ada sebanyak 75 pengaduan Perusahaan Pembiayaan, dan 18 pengaduan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
”Status pengaduan yang masuk yaitu sebanyak 472 pengaduan telah selesai (ditutup), 7 pengaduan menunggu tanggapan konsumen, dan 2 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," bebernya.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024 di Situs SSCASN
Dalam rangka mendukung kelancaran kredit/pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan kepada Masyarakat, OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Selama tahun 2024 hingga bulan Desember, Kantor OJK Provinsi Bali telah melakukan pelayanan penarikan data Ideb SLIK baik secara online maupun walk in sebanyak 9.630 orang.
Jumlah ini meningkat 135,39 persen dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya.
”Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan tumbuh secara berkelanjutan," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan