Banyaknya barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang masih ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Rupanya menjadi pekerjaan khusus dari para pegawai dan staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). Kini untuk menuntaskan kondisi demikian, para pegawai dan staf rela mencuci barang bukti hingga mengantarkan barang bukti perkara itu kepada pemiliknya.
ADA yang menarik dilakukan oleh para pegawai dan staf PB3R di Kejari Tabanan hampir setiap Jumat menjelang waktu libur. Mereka melakukan perawatan barang bukti untuk perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Mulai dari merawat dokumen berkas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, hingga barang bukti berupa sepeda motor, mobil yang dicuci sampai kinclong.
Seperti itulah yang terlihat pada Jumat pagi (23/6) sekitar pukul 09.30 wita di halaman Kantor Kejari Tabanan. Para pegawai dan staf dari PB3R cukup sibuk mencuci barang bukti sepeda motor. Adanya sebanyak 15 unit sepeda motor dicuci dibersihkan.
Usai dicuci barang bukti motor itu lalu ditutup dengan mantel. Tidak hanya itu sepeda motor yang sudah dicuci akan siap diantar kepada pemiliknya.
“Pemeliharaan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus seperti ini rutin kami lakukan setiap sebulan sekali. Tujuannya tak lain untuk menjaga kualitas objek barang sehingga apabila dikembalikan kepada saksi masih dengan kondisi terawat. Disamping itu jika barang bukti dirampas untuk negara dengan kondisi objek yang baik diharapkan menjaga nilai ekonomis yang bernilai tinggi. Sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ungkap Kepala Seksi PB3R Lenny Marta Baringbing, Jumat kemarin.
Menurutnya, perawatan barang bukti perkara yang dilakukan oleh PB3R ini sejatinya sudah dilakukan sejak tahun 2021. Ini lantaran adanya barang bukti yang belum diambil oleh pemiliknya.
Padahal barang bukti baik dokumen hingga kendaraan dapat dilakukan pengambilan secara langsung oleh pemiliknya. Tetapi justru tak diambil.
“Sehingga inisiatif kami untuk mengantarkan. Agar tidak terjadi penumpukan barang bukti di halaman Kantor Kejari Tabanan,” ungkap Jaksa berusia 37 tahun ini.
Sebelum barang bukti diantarkan terlebih dahulu pihaknya melakukan konfirmasi kepada para pemilik. Kemudian pemilik memberikan informasi lokasi tempat tinggalnya.
“Sekarang sudah zaman canggih pemilik tinggal serlok lokasi, kami pun langsung antarkan,” ungkapnya.
Dia menyebut setiap bulanya rata-rata empat barang bukti PB3R yang pihaknya antarkan kepada pemilik. Mulai dari dokumen korupsi, sepeda motor hingga mobil perkara tindak pidana umum.
Untuk biaya sendiri gratis tidak dipungut biaya. Pengantaran barang bukti ini sampai ke desa-desa. “Bahkan kami sampai mengantarkan ke daerah Pupuan, Baturiti, hingga Penebel,” ucapnya.
Pelayanan merawat barang bukti perkara seperti ini juga sebagai wujud telaga bakti. Juga efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi kami tidak hanya sampai eksekusi badan untuk terpidana, tetapi masih ada beban terkait barang bukti. Sehingga barang bukti harus dikembalikan sampai kepada pemilik sampai pelelangan nantinya di,” tandasnya. ***
Editor : M.Ridwan