Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lindungi Hak Royalti Pekerja Seni dan Musik Tradisional, Gilang Ramadhan Roadshow Kampanye Berhimpun di LMK

Marsellus Nabunome Pampur • Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:25 WIB
HAK ROYALTI:Living legend drummer Indonesia, Gilang Ramadhan (tiga dari kiri) dan Shatria Dharma S, Ketua Langgam Kreasi Budaya, LMK Pencipta Berbasis Musik Tradisi saat di redaksi Jawa Pos Radar Bali
HAK ROYALTI:Living legend drummer Indonesia, Gilang Ramadhan (tiga dari kiri) dan Shatria Dharma S, Ketua Langgam Kreasi Budaya, LMK Pencipta Berbasis Musik Tradisi saat di redaksi Jawa Pos Radar Bali

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Musik dan lagu tradisional nusantara adalah warisan turun-temurun dari generasi ke generasi.

Seiring perkembangan zaman, musik tradisional semakin populer dan sering hadir dalam berbagai pertunjukan seni dan festival budaya nasional, internasional maupun lokal.

Hal ini membuka peluang besar untuk memperkenalkan nilai budaya suatu daerah atau bangsa, sekaligus sebagai lahan bisnis yang sangat menguntungkan bagi para musisi yang menggeluti musik tradisional.

Agar terus lestari, para musisi dan pekerja seni tradisional perlu mendapat perlindungan tentang hak kekayaan dari karya budaya yang dikembangkan.

Terutama agar sadar ada hak ekonomi atau royalti dibalik karya musik tradisional. Itu sebabnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hadir dan aktif berkampanye ke daerah-daerah tak lain memberikan edukasi  berbasis musik tradisi nusantara.

Musisi penggebuk drum ternama Indonesia, Gilang Ramadhan dan rombongan mengunjungi dapur Redaksi Jawa Pos Radar Bali, radarbali.jawapos.com dan Jawa Pos TV guna kampanye ini pada Jumat, 14 Maret 2025.

Living legend drummer Indonesia, Gilang Ramadhan,  Ketua LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara Hak Terkait Produser bersama M. Ridwan,  Pemred Jawa Pos TV Bali saat di studio, Jumat 14 Maret 2025.
Living legend drummer Indonesia, Gilang Ramadhan, Ketua LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara Hak Terkait Produser bersama M. Ridwan, Pemred Jawa Pos TV Bali saat di studio, Jumat 14 Maret 2025.

Rombongan diterima Muhammad Ridwan selaku Pemimpin Redaksi radarbali.jawapos.com dan Jawa TV Bali, Komang Ramantia (GM dan Pemimpin Redaksi Timur TV), dan Made Dwija Putra (redaktur Jawa Pos Radar Bali).  

Living legend drummer Indonesia, Gilang Ramadhan, sebagai Ketua Pro Karindo Utama-LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara Hak Terkait Produser menjelaskan, target utama LMK adalah membuat sosialisasi terkait lembaga LMK ini kepada para pengguna dan pelaku musik, baik pencipta, pemain dan produser. 

Ini menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

”Kami berharap dengan adanya LMK ini, maka para musisi, produser dan pencipta musik tradisional Indonesia akan lebih bersemangat dalam berkarya, karena mereka akan menerima performing royalti yang merupakan hak mereka sebagai insan musik,” kata pria yang juga drummer dari band jazz Krakatau Reunion ini saat menyambangi kantor Jawa Pos Radar Bali, Jumat (14/3/2025) sore.

Dia menjelaskan lebih jauh, tujuan utama dari keberadaan LMK ini adalah bagaimana membuat keberadaan musik tradisional masuk dalam management yang modern sebagaimana genre musik populer lainnya.

”Supaya musik tradisional juga bisa didengar lebih banyak di tempat umum. Dengan begitu, pencipta hingga produser bisa mendapatkan royalti," ujarnya.

Keberadaan LMK sendiri sudah ada di hampir semua provinsi di Indonesia. Bahkan musisi yang terlibat didalamnya juga ada beberapa yang tinggal di Jepang, Rusia, Amerika dan beberapa negara lain.

Sementara itu, Shatria Dharma S selaku Ketua Langgam Kreasi Budaya, LMK Pencipta Berbasis Musik Tradisi Nusantara mengatakan, dalam konteks musik tradisional, banyak karya seni yang diadaptasi atau direkam ulang oleh berbagai pihak.

Oleh karena itu, penting bagi para produser musik, pelaku seni, dan komunitas budaya untuk memahami bagaimana hak terkait mereka dapat dilindungi dan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari karya mereka.

”Peran produser dalam industri musik tradisional sangat penting, terutama dalam memproduksi dan mendistribusikan musik tradisional. Produser musik wajib mendapatkan hak ekonomi, melalui mekanisme LMK dan sistem distribusi performing royalti yang adil,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam lokakarya hari ini, akan membahas pengelolaan hak terkait musik tradisional serta solusi terbaik yang dapat diterapkan dalam upaya perlindungan serta optimalisasi performing royalti bagi penggiat seni musik dan lagu tradisional. 

”Para pekerja seni dan produser musik tradsional di Bali, diharapkan akan lebih aktif mengembangkan musik tradisionalnya secara profesional, sehingga warisan budaya tetap lestari sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Ditambahkan, dalam waktu dekat LMK akan mengeggelar Workshop bertema, “Dinamika Baru dalam Musik Tradisi Nusantara", di Samsara Living Museum, Bali.***

Editor : M.Ridwan
#Musik Tradisional Indonesia #royalti #perlindungan hak cipta #gilang ramadhan #lmk