RADAR BALI - Prahara baru menerpa dr. Reza Gladys. Di tengah perseteruannya dengan Nikita Mirzani, bisnis kecantikannya kini menjadi sorotan tajam setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara.
Isu yang beredar menyebut beberapa produknya tidak terdaftar dan bahkan mengandung zat berbahaya.
Kontroversi "Glowing Booster Cell"
Poin utama masalah ini adalah "Glafidsya Glowing Booster Cell." Pihak Reza Gladys bersikeras bahwa ini adalah sebuah layanan atau treatment di klinik, bukan produk kosmetik yang dijual bebas.
Oleh karena bukan obat, mereka mengklaim izin edar dari BPOM tidak diperlukan. Pengakuan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Robert Par Uhum, yang juga menyebut treatment itu sudah dihentikan sejak Mei 2024.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh BPOM. Dalam rilis resminya, BPOM menegaskan bahwa produk sejenis "RIBESKIN Superficial Pink Aging" yang disebut-sebut sebagai bahan utama treatment tersebut, justru telah dicabut izin edarnya sejak Februari 2024.
Bahkan, produk ini masuk dalam daftar 16 produk ilegal yang ditemukan BPOM dan disebut mengandung bahan berbahaya.
Kini, Reza Gladys menghadapi ancaman serius. Jika terbukti melanggar hukum, ia bisa dijerat Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Pasal ini mengatur sanksi berat bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan produk tidak sesuai standar, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menambah panjang daftar polemik yang menyelimuti Reza Gladys. Publik kini menanti, apakah klarifikasi dari pihak Reza Gladys bisa meredam tuduhan tersebut, ataukah ia harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius. ***
Editor : Ibnu Yunianto