DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Pembacaan putusan hukuman atas terdakwa Vadel Badjideh diwarnai Isak tangis sang ibu.
Hakim membacakan dakwaannya yakni tuntutan penjara 9 tahun serta ganti rugi 1 Milyar rupiah kepada Vadel Badjideh usai terbukti melakukan tindak asusila dan aborsi kepada gadis di bawah umur.
Mendengar hal tersebut sang ibu terdakwa langsung jatuh pingsan di dalam ruangan.
Ibu Vadel tak mampu membayangkan sang anak mendekam di penjara selama 9 tahun lamanya.
Vadel dilaporkan Nikita Mirzani tahun 2024 lalu atas kasus asusila dan aborsi terhadap anaknya Laura yang saat itu terhitung masih di bawah umur.
Kendati beberapa kali membantah tudingan tersebut di pengadilan namun akhirnya Vadel sendiri yang mengaku dan meminta maaf kepada Nikita Mirzani melalui awak media.
Laura sendiri yang awalnya membela Vadel mati-matian kini membelok dan berada di tim Nikita Mirzani.
Dalam persidangan Vadel memang terbukti melakukan aborsi terhadap Laura dan hal itu dilakukannya secara paksa.
Tak hanya Aborsi, terkuak juga adanya kekerasan fisik yang dialami Laura selama menjalin kasih dengan Vadel.
Usai dijatuhkannya hukuman 9 tahun penjara, Nikita Mirzani belum dapat dimintai tanggapannya terkait hal itu.
Bersama dengan itu, Laura juga tak diketahui dimana rimbanya saat ini.***
Editor : Desi Rabiati