DENPASAR-Sulis, 31, pelaku pencurian sepeda gayung asal Bondowoso, Jawa Timur akhirnya dibekuk anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat.
Mengejutkan, usai ditangkap dan diinterogasi, pria kelahiran 4 Juni 1989 ini mengaku telah melakukan aksi pencurian di 13 TKP di seputaran Kota Denpasar.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, AKP Andi Muh. Nurul Yaqin, Selasa (29/9) mengatakan, penangkapan pelaku pencurian sepeda, ini berawal dari adanya laporan salah seorang korban bernama Elisa Feriyantono.
Sesuai laporan, korban mengaku kehilangan sebuah sepeda gayung, pada Senin (28/9) subuh di rumahnya di Jalan Kebo Iwa, Gang Gunung Patas, Blok C No. 2 Krobokan, Denpasar Barat.
"Sepeda gayung merek Platinum milik korban hilang dari teras rumahnya. Sehingga dia melapor ke polisi," kata AKP Yaqin.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Selanjutnya, pada Senin (28/9) sekitar pukul 07.00 WITA, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang berada di sekitar Jalan Kebo Iwa Denpasar sedang membawa sepeda yang mirip dengan sepeda milik korban Elisa yang hilang.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar guna dilakukan penyidikan.
"Dari hasil interogasi, pelaku ini melakukan aksi pencurian sepeda gayung di 12 TKP di Denpasar. Sedangkan satu TKP lainnya, dia (pelaku) mencuri sepeda motor Honda Scoopy DK 3759 AAA di Jalan Pulau Alor Permai Banjar Pande Pemogan, Denpasar Selatan," imbuh AKP Yaqin.
Kini usai menangkap pelaku, polisi juga mengaku sedang mendalami dugaan adanya TKP lain yang sempat menjadi obyek atau sasaran aksi pencurian yang dilakukan Sulis.
“Selain pelaku, beberapa barang bukti seperti sepeda gayung dan sepeda motor hasil curian juga sudah kami amankan dari salah seorang yang patut diduga sebagai penadah,”tukasnya.
Editor : Didik Dwi Pratono