Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

KONYOL! Kepincut Rp 40 Ribu, Warga Karangasem Dituntut 13 Tahun Bui

Donny Tabelak • Selasa, 6 April 2021 | 13:15 WIB
konyol-kepincut-rp-40-ribu-warga-karangasem-dituntut-13-tahun-bui
konyol-kepincut-rp-40-ribu-warga-karangasem-dituntut-13-tahun-bui

DENPASAR - Hanya karena kepincut tawaran Rp 40 ribu, I Made Angga Budiantara bakal menu di dalam penjara.


Pemuda 25 tahun asal Karangasem itu dituntut pidana penjara selama 13 tahun karena memiliki 23 paket sabu seberat 25,21 gram netto.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan sanksi denda Rp1 miliar.


"Apabila tidak bisa membayar pidana denda diganti enam bulan penjara," ujar JPU Sujaya dalam sidang daring kemarin.


Terdakwa didampingi penasihat hukumnya bakal melakukan pembelaan tertulis. "Yang Mulia, mengingat tuntutan yang cukup tinggi,


maka kami akan mengajukan pembelaan tertulis," ujar pengacara terdakwa. Hakim memberi waktu sepekan untuk menyusun pembelaan tertulis. 


Terdakwa diringkus di kamar kosnya di Gang Gumuk Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 23 paket sabu siap edar seberat 25,21 gram netto


Terdakwa mengaku mendapat sabu dari seseorang yang dipanggil Wito (masih buron). Terdakwa bertugas yaitu mengambil tempelan,


memecah, dan menempel kembali sabu sesuai perintah Wito. Dari pekerjaan menempel sabu terdakwa mendapat upah Rp 40 ribu per lokasi. 

Editor : Donny Tabelak
#warga karangasem #pn denpasar #sidang tuntutan