BADUNG - Polsek Kuta Utara, Badung menangkap seorang buruh proyek asal Banyuwangi, Jawa Timur bernama Muhammad Defri Suhairi Hermanto. Pemuda berusia 26 tahun itu ditangkap karena membobol sebuah vila Sunset Glow di Jalan Tegal Cupek II Nomor 16 A, Banjar Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggondol brankas berisi uang puluhan juga dan perhiasan bernilai kurang lebih Rp300 juta milik korban WNA Inggris, Simon Andrew Crowe, 56.
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi yang hadir dalam jumpa pers di Mapolsek Kuta Utara, Selasa (22/6/2021) menerangkan, aksi itu dilakukan pelaku pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.30 wita.
"Kejadian itu baru diketahui oleh pihak korban pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 10.15 Wita," terang AKBP Roby kepada awak media.
Kejadian itu diketahui pertama kali oleh istri korban. Lalu penjaga vila bernama Jumaitun menghubungi korban yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Surabaya
"Istrinya memberitahukan kepada korban bahwa informasi dari saksi Jumaitun bahwa brankas milik korban yang tersimpan di dalam kamar yang berisi barang-barang berharga seperti uang tunai dalam bentuk dollar dan rupiah serta beberapa perhiasan emas telah hilang,” jelasnya Roby.
“Kerugian material sekitar Rp300 juta. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kuta Utara," imbuhnya.
Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Dari keterangan para saksi dan rekaman kamera CCTV, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku, Muhammad Defri Suhairi Hermanto. Pelaku sebelumnya bekerja di vila itu sebagai karyawan korban.
Dari situ, polisi akhirnya mengetahui tempat tinggal pelaku di bedeng proyek, Jalan Muding Batu Sanghyang, Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Lalu, Senin (21/6/2021) sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku akhirnya ditangkap di bedeng proyek tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita uang tunai, Rp31.400.000, satu kalung emas, satu tas pinggang, satu bongkahan batu, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver No. Pol. DK 5073 FX.
"Dari interogasi sementara, tersangka masuk ke dalam villa Korban dengan cara memanjat tembok pagar belakang kemudian masuk ke dalam vila. Selanjutnya mengambil brankas yang berisi barang – barang berharga berupa uang tunai dan perhiasan emas yang tersimpan di dalam kamar korban," tandas Roby.
Editor : Yoyo Raharyo