BADUNG – Pengusiran warga dari rumahnya di Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Bali karena tak punya sertifikat vaksin membuat geger. Tindakan ini atas dasar Surat Perbekel (kepala desa) bernomor Nomor 470/1435/Pem perihal Penegasan Penduduk yang diterbitkan tanggal 15 Juli 2021.
Dari penelusuran radarbali.id, surat itu ditujukan kepada kelian banjar (dusun) se-Desa Gulingan. Dalam pengantarnya, surat itu dimaksudkan dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 dan pendataan penduduk pendatang di Desa Gulingan.
Surat ini, kemudian dilanjutkan langsung pada pokok masalah. Yakni: Satu, penduduk pendatang yang akan kos di wilayah Desa gulingan melalui pemilik kos segera melapor ke kelian banjar dinas setempat, paling lambat 1x24 jam, dengan melampirkan identitas lengkap dan sertifikat vaksin Covid-19.
“Penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi Covid-19, dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi, kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin maka dikeluarkan dari Desa Gulingan,” demikian bunyi poin dua dari surat tersebut.
Pada poin ketiga, perbekel juga meminta kelian banjar dinas mendata dan melaporkan penduduk pendatang di wilayah masing-masing ke kantor Desa Gulingan.
“Demikain kami sampaikan untuk disampaikan kepada maasyarakat atas perhatian dan pelaksanaannya diucapkan terima kasih,” pungkas surat perbekel Gulingan tersebut.
Yang menarik, meski mengggunakan kop surat Perbekel Gulingan, ternyata surat itu tidak hanya ditandatangani Perbekel I Ketut Winarya saja. Dalam surat itu juga ditandatangani oleh beberapa pihak. Yakni Bendesa Adat Gulingan Ida Bagus Gangga, dan Babinsa Desa Gulingan Anak Agun Gede Adnyana, serta Babinkamtibmas Desa Gulingan I Wayan Ardana.
Fery Wahyudi Satria Wibawa (FWS), warga yang diusir dari rumahnya karena tak memiliki sertifikat vaksinasi Covis-19 sempat menyatakan bahwa surat Perbekel Desa Gulingan tersebut tidak sesuai dengan aturan di atasnya .
Bahkan, khusus terkait vaksinasi, surat ini tidak sesuai dengan peraturan presiden. Dia sendiri menyatakan siap diberikan denda bila memang dianggap melanggar karena tak memiliki sertifikat vaksin.
“Andaikan saya diberikan sanksi tidak mengikuti arahan presiden saya siap. Saya diberikan denda atas pelanggaran aturan presiden saya siap. Tapi aturan perbekel ini kan tidak mengarah atas dasar keputusan presiden," tegas Fery kepada awak media di Polres Badung, Selasa (27/7/2021).
Sementara itu, Felix, kuasa hukum Fery dari dari LBH Bali menyebutkan terkait vaksinasi sudah diatur Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Dalam Perpres 14 tahun 2021 tersebut, lanjut Felix, memang mengatur sanksi bagi warga yang menolak divaksin. Yakni berupa penundaan penghentian penjaminan sosial bansos, penundaan layanan administrasi dan denda.
Penelusuran radarbali.id, ketentuan dimaksud ada pada Pasal 13A Ayat (4) yang berbunyi: “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.
"Tidak ada Perda di Pemprov yang memperbolehkan jajaran di bawahnya mengeluarkan atau mengusir seseorang dari tempat tinggalnya. Kita tahu bahwa Indonesia punya hukum positif tertinggi, Pasal 28 H Ayat 1 bahwa semua orang berhak bertempat tinggal. Dia tidak bisa sewenang-wenang diusir apalagi dengan alasan tidak bisa menujukkan sertifikat vaksin," tegas Felix.
Sebagaimana berita sebelumnya Fery melapor ke Polres Badung atas dugaan pengusiran dari rumahnya di Jalan Melati, Banjar Gulingan Tengah Kaler, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Dia diusir lantaran tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Padahal dia tinggal di rumahnya sendiri. Ia pun akhirnya melapor ke Polres Badung terkait pengusiran ini, Selasa (27/7).
Editor : Yoyo Raharyo