DENPASAR - Aksi pencabulan oleh ayah berinisial NS, 47, di Kecamatan Sawan, Buleleng, terhadap anak kandungnya IM, 19, menggegerkan masyarakat. Bagaimana tidak, aksi bejat itu dilakukan selama kurang lebih empat tahun.
Tak pelak, aksi pelaku juga memancing amarah publik. Terutama dengan aktivis perlindungan anak dan perempuan di Bali, salah satunya adalah Siti Sapurah.
Siti Sapurah yang juga merupakan seorang advokat itu mengutuk keras aksi bejat pelaku. Sosok ayah yang harusnya jadi pelindung untuk anaknya malah merusak masa depan anaknya sendiri dengan cara dicabuli bertahun-tahun. Yakni dari IM masih remaja berusia 15 tahun hingga kini berusia 19 tahun.
Menurut wanita yang akrab disapa Ipung ini, bahwa seharusnya pasal yang diterapkan terhadap pelaku ini adalah Undang-undang Perlindungan Anak. Karena aksi bejat itu telah mulai dilakukan oleh pelaku sejak korban masih berusia 15 tahun.
"Kalau sekarang umur korban 19, tapi peristiwa awalnya empat tahun lalu. Tetap dia adalah anak di bawah umur. Sehingga hukumannya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Ipung, Senin (23/8/2021).
Lanjut Ipung, bahwa undang-undang yang diterapkan terhadap pelaku sebagaimana dalam Perpu nomor 1 tahun 2016 yang kemudian berubah menjadi Undang-undang nomor 17 tahun 2016 yang khusus mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak.
Yaitu pasal 81 tentang pencabulan dan Pasal 82 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Ancamannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun ditambah dengan ancaman pidana lainnya.
"Kalau penjaranya kan 20 tahun maksimal seumur hidup atau pidana mati. Ditambah dengan pidana lainnya yang diatur dalam PP nomor 70 tahun 2020 yaitu kebiri kimia, dipasang chip dalam tubuhnya untuk mengawasi jika dia keluar dari Lapas agar tidak mengulangi perbutan yang sama,” kata Ipung.
Kebiri kimia itu sendiri, kata Ipung, untuk menekan birahi seorang dewasa untuk anak di bawah umur.
“Bukan dipotong alat kelaminnya, tetapi untuk menekan birahi seorang dewasa agar saat melihat anak di bawah umur, dia tidak birahi lagi untuk melakukan pencabulan. Dan yang ketiga adalah ekspose secara besar-besaran identitas pelaku agar masyarakat mengetahui bahwa di sini ada pelaku kekerasan seksual terhadap anak," urainya. Tentu saja, ekspose identitas pelaku tak bisa dilakukan ketika itu bisa membuka identitas korban kekerasan seksual.
Ipung pun berpendapat bahwa seharusnya ancaman pidana berat ini lah yang harusnya diterapkan oleh penyidik Polres Buleleng agar menimbulkan efek jera yang luar biasa. Apalagi pelaku pencabulan sendiri merupakan orang dekat korban, yakni ayah kandungnya sendiri. Sehingga hukuman pidananya juga harus ditambah 1/3 dari pidana pokoknya.
"Jadi ancaman pidana yang berat ini harusnya ditetapkan oleh penyidik biar ada efek jera yang luar biasa. Kan penyidik atau aparat memahami bahwa UU nomor 17 tahun 2016 itu sudah lama diundangkan. Jangan lagi menggunakan UU nomor 35 tahun 2014. Apalagi menggunakan UU 23 tahun 2002 itu ancamannya akan sangat ringan," imbuhnya.
Sehingga, jika sekarang usia korban sudah remaja, 19 tahun, tetapi kejadian awal itu terjadi saat korban masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Dimana saat itu korban masih berusia 15 tahun.
Maka, Ipung mendesak agar penyidik memperdalam kronologi kejadian awal saat korban masih berusia 15 tahun di mana pertama kalinya dia dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut.
"Jadi kalau sekarang korban berusia 19 tahun, itu tetap yang harus diperdalam oleh penyidik adalah bagaimana kejadian awal atau pertama kali di mana saat korban masih berusia 15 tahun. Inilah yang harus diperdalam sama polisi. Sehingga keterangan saksi korban adalah sudah jadi alat bukti, disertai dengan Visum et Repertum Psychiatricum dan Visus et Retertum,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Buleleng menetapkan Nyoman Sumiarsa sebagai tersangka pencabulan terhadap anaknya sendiri. Tersangka dikenai Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000’- ( lima miliar rupiah ).
Sebab, tersangka dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangakaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sesuai dengan dan dikarenakan pelakunya adalah orang tua kandung ( bapak kandung ) maka pidananya ditambah 1/3 ( sepertiga ) dari ancaman pidana.
Diberitakan, aksi yang dilakukan oleh pria berinisial NS alias M ini sungguh bejat. Pria berusia 47 tahun itu dengan teganya mencabuli anaknya berinisial Putu IM yang kini berusia 19 tahun.
Mirisnya aksi pencabulan itu sudah dilakukan selama empat gaun secara berulangkali. Tepatnya sejak korban masih berusia 15 tahun. Kini sosok ayah bejat itu telah ditangkap oleh kepolisian Polres Buleleng.
Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku itu terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Sawan, Buleleng. Selain itu juga beberapa kali terjadi di luar rumah.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/8/2022) menerangkan pelaku pelaku melakukan aksinya terakhir kali pada tanggal 13 Agustus 2021 lalu.
"Pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu sejak bulan Oktober tahun 2017 lalu. dan dia terakhir kali dia melakukannya pada hari Jumat (13/8/2021)," terang AKBP Adrian.
Dijelaskannya, persetubuhan itu pertamakali dilakukan pelaku saat korban berada di dalam kamar tidur rumah mereka.
Saat itu, korban sedang sendiri di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan menindih korban yang sedang tidur. Dia lalu secara paksa melucuti pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya. Kalah tenaga, kesucian korban akhirnya direnggut oleh ayahnya sendiri pertamakali. Setelah melakukan aksinya, korban lalu mengancam anaknya itu agar tidak memberitahu kepada ibunya atau pihak lain.
Perbuatannya itu pun sudah berlangsung empat tahun. Pelaku selaku melakukan aksinya dengan cara mengancam dan merayu anak gadisnya itu. Tak tahan dengan aksi bejat sang ayah, akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2021, korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng.
Dari laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Di sana ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.
Kemudian anggota Unit PPA melaksanakan lidik dan mencari keberadaan pelaku yang menurut informasi berada di Denpasar yang saat itu sedang mencari keberadaan korban.
Lalu, Selasa (17/8/2021), polisi melakukan penyanggongan menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 20.00 WITA.
Editor : Yoyo Raharyo