Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jadi Mucikari Anak Alasannya Ekonomi, Khomsatun Terancam 10 Tahun Bui

Yoyo Raharyo • Jumat, 29 Oktober 2021 | 21:19 WIB
jadi-mucikari-anak-alasannya-ekonomi-khomsatun-terancam-10-tahun-bui
jadi-mucikari-anak-alasannya-ekonomi-khomsatun-terancam-10-tahun-bui

TABANAN – Khomsatun Hasanah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Janda cantik asal Lumajang, Jawa Timur ini pun dijebloskan ke Rutan Polres Tabanan.


 


Dia tertangkap aparat Satreskrim Polres Tabanan lantaran menjual anak berusia 15 tahun sebagai pekerja seks secara online. Caranya mengunakan sarana aplikasi MiChat.


 


Kepada para pelanggan, dia memasang tarif Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap pelanggan. Wilayah operasinya awalnya di Denpasar. Namun, karena sepi, dia pindah ke Tabanan.


 


“Dan ternyata benar saat berada di Tabanan pelanggan dari kegiatan protitusi online meningkat. Dalam sehari pelanggan bisa mencapai 8 orang,” tutur Kapolres Tabanan Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Kamis (28/10).


 


Protitusi online itu dilakukan di kamar kos yang berada di Jalan KS Tubun Desa Delod Peken Tabanan. Kos itu berada di belakang Mapolres Tabanan.


 


Di sisi lain, protitusi tersebut juga diketahui masyarakat setempat. Lantaran setiap harinya melihat ada saja lelaki keluar masuk di kamar wanita dengan korban F. Selanjutnya warga melapor kepada polisi.


 


Akhirnya, Khomsatun pun dibekuk, berikut sejumlah barang bukti disita dari seprei, kondon, buku tabungan BRI, serta dua buah HP yang digunakan untuk transaksi, serta uang Rp3.525.000.


 


“Kami tangkap pelaku yang merupakan mucikari prostitusi online Khomsatun Hasanah asal Lumajang Jawa Timur. Karena dugaan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual anak di bawah umur. Termasuk dugaan prostitusi online,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candara saat merilis kasus ini, Kamis (28/10).


 


Ranefli mengungkapkan, Khomsatun awalnya tinggal di Denpasar. Khomsatun pun pulang ke Lumajang sekitar Juli karena pandemic Covid-19. Saat kembali ke Denpasar, dia membawa korban berinisial F berusia 15 tahun.


 


Korban kala itu ikut ke Bali, karena dijanjikan akan mendapat pekerjaan oleh pelaku. Mengingat korban sudah putus sekolah dan berkeinginan mencari pekerjaan. Dua pekan sesudahnya, pekerjaan tak didapat.


 


Karena itu, pelaku pun menawarkan korban untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial mengikuti temannya yang salah satu sebagai saksi Siti Asiyah, 23. Korban yang kebetulan terdesak sehingga mau diajak pelaku sebagai PSK online.


 


Khomsatun sendiri ketika ditanya mengapa melakoni bisnis haram ini, bahkan mengeksploitasi anak, mengaku karena alasan ekonomi. Sebagai janda, dia mengaku harus menghidupi diri sendiri.


 


“Pelaku melakukan prostitusi online dengan mengeksploitasi anak di bawah umur alasannya ekonomi. Pelaku seorang janda,” kata Ranefli.


 


Apa pun alasannya, perbuatan Khomsatun melanggar hukum. Ia pun dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


 


Yakni unsur-unsur pasal menempatkan, membiarkan melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Pelanggaran ini diancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


 


Selain itu, dia juga dijerat menggunakan Pasal 296 KUHP yakni sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Editor : Yoyo Raharyo
#penjara #prostitusi online