Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polres Badung Ungkap Modus Ketua LPD Gulingan Korupsi Rp30 Miliar

Yoyo Raharyo • Sabtu, 26 Februari 2022 | 22:15 WIB
polres-badung-ungkap-modus-ketua-lpd-gulingan-korupsi-rp30-miliar
polres-badung-ungkap-modus-ketua-lpd-gulingan-korupsi-rp30-miliar

BADUNG – Polres Badung telah menetapkan I Ketut Rai Darta, Ketua LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, sebagai tersangka korupsi. Bahkan, Polres Badung pun membeberkan modus Rai Darta melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp30 miliar.



 


Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa yang mendampingi Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes membeberkan, penyimpangan yang ditemukan terkait adanya kredit fiktif yang dibuat oleh RD (Rai Darta) dkk dan adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah.


 


"Masih ada beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD seperti LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan yang ada di neraca berbeda," urainya. 


 


Terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca. LPD juga tidak memiliki kebijakan tertulis terkait standard operating procedure (SOP) pemberian pinjaman dan tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, serta tidak menyertakan hasil rapat komite kredit.


 


“Selain itu juga tidak menyertakan dokumentasi  berupa foto atas jaminan, dan tidak  menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan,” beber Putu Ika Prabawa, Sabtu (26/2/2022).


 


Selanjutnya LPD belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman Desa dan disahkan oleh Bendesa. Kemudian LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (aset yang diambil alih).


 


“Dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit,” lanjutnya.


 


Putu Ika Prabawa melanjutkan, LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan azas-azas pemberian kredit yang sehat. Yakni 5C. Terdiri dari character, capacity, capital, condition, dan collateral. 


 


"Ketua LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa," pungkasnya.


 


Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menegaskan, dari hasil gelar perkara, Kamis (10/2/2022) penyidik meningkatkan status I Ketut Rai Darta menjadi tersangka korupsi yang mengakibatkan LPD Gulingan mengalami kerugian Rp30.922.440.294.


 


Rai Darta dijerat menggunakan sangkaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/ atau Pasal 9 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor : Yoyo Raharyo
#polres badung