Rizki Adam selaku bos Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldcoin Internasional, dan juga pemilik Bali Token (BLI), bersama Marketing Investasi Koperasi Golkoin Ngurah Arta dipanggil, diperiksa dan langsung ditahan. Kuasa hukum segera mengajukan penangguhan penahanan.
I Wayan Karta mengatakan, pada prinsipnya selaku kuasa hukum sangat menghormati proses yang sedang berjalan, dan terkait upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum, adalah mengajukan upaya penangguhan penahanan.
"Kami akan lakukan upaya semaksimal mungkin. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," bebernya.
Bahkan ada upaya mengajukan pengalihan penahanan juga bila diperlukan. Tentunya unsur-unsur dari syarat penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan wajib dipatuhi.
"Ya kami sekaku tim kuasa hukum akan koordinasi. Karena itu belum tahu secara pasti, kapan dilakukan pengajuan permohonan ke pihak Polresta Denpasar," jelasnya.
Seperti berita sebelumnya, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan bahwa sejauh ini baru dua orang tersangka. Pinyidik unit V Satuan Reserse Polresta Denpasar masih mendalami keterangan Riski Adam dan Ngurah Arta. Jika diperlukan maka, ke depan akan ada panggilan kepada pihak manajemen Goldkoin untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (dre) Editor : Yoyo Raharyo