Kasatlantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra mengatakan, penggunaan knalpot brong ini mengganggu ketertiban. Bunyi bising dari knalpot brong sering dikeluhkan masyarakat. Sehingga pihaknya rutin melakukan razia dengan salah satu fokus menertibkan knalpot brong. "Kita tindak tegas dengan penyitaan langsung serta diperintahkan memasang kembali kenalpot standar sesuai pabrik," tegasnya.
Pengguna motor dengan knalpot tidak sesuai standar, lanjutnya, melanggar persyaratan teknis dan laik jalan. Pengguna melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Selama operasi yang digelar, sejak Februari hingga awal bulan April ini sudah disita sebanyak 120 buah knalpot brong.
Penindakan dengan langsung mencopot knalpot untuk efek jera agar tidak mengulangi lagi. Pihaknya sudah merencanakan menggunakan knalpot brong menjadi patung kerbau makepung. Knalpot akan diletakkan pada rangka patung makepung yang sudah dirancang. (bas)
Editor : Donny Tabelak