Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, aksi tak terpuji tersangka dilakukan dengan modus hendak membantu penyusunan skripsi. Kebetulan pelaku adalah mantan dosen pembimbing korban. Sehingga saat tahu korbannya menyampaikan masalah melalui story WhatsApp, dia langsung mengomentari story itu.
“Pelaku menanyakan permasalahan yang dihadapi korban dan meminta agar diizinkan datang ke sana. Pelaku ke kost korban, atas persetujuan korban sekitar pukul 22.45 pada hari Kamis, tanggal 4 Mei,” jelas Dhanuardana saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, kemarin (9/5).
Saat itulah tersangka menjalankan aksinya. Dia duduk di sebelah korban sambil mendengarkan keluh kesah korban terkait persoalan keluarga dan penyusunan skripsi. Tersangka kemudian memeluk korban dan mencium pipi korban.
Lantaran merasa tidak nyaman, korban mengubah posisi duduk dan keluar dari kamar. Tersangka sempat menarik tangan dan pinggang korban, agar masuk kembali ke dalam kamar, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV. Namun korban berontak, sehingga tersangka memilih pulang pada pukul 02.00 Jumat (5/5) dini hari.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Dhanuardana meminta agar masyarakat, khususnya yang sedang berstatus siswa maupun mahasiswa, agar berhati-hati menggunakan media sosial. Sebab penggunaan media sosial sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pekerjaan, perkuliahan, maupun pembelajaran.
“Kalau ada masalah, jangan curhat di medsos. Datangi sanak saudara, orang tua, untuk bercerita masalah yang ada. Jangan gunakan medsos sebagai sarana curhat,” tegas mantan Kapolres Klungkung tersebut.
Sementara itu tersangka Putu Agus Ariana, angkat bicara atas kasus yang menimpa dirinya. Ia mengaku menyesal dan menyadari kekeliruannya. Selain itu dia meminta maaf kepada korban dan keluarganya, atas kesalahan yang sudah dilakukan.
“Saya akan tanggung jawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani. Semoga kebaikan datang dari segala penjuru,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf a atau huruf b, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum dosen di STIKES Buleleng diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswanya. Dalam rekaman CCTV, terlihat mahasiswa tersebut berusaha keluar kamar kost dengan cara merangkak. Sementara seorang pria berusaha menarik pinggang korban, seolah memaksa agar korban kembali masuk ke dalam kamar kost.
Kini oknum itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Karirnya juga hancur dalam sekejap. Padahal ia baru meraih gelar doktor pada 14 Maret lalu. Kini dia telah diberhentikan sebagai dosen tetap di STIKES Buleleng. (eps/rid) Editor : M.Ridwan