DENPASAR,radarbali.id- Bermodalkan perkawinan silang dengan pengusaha asal Italia bernama Valerio Tocci, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie alias Fanni alias Fannie Lauren dikabarkan berbuat skandal memalukan. Berstatus nominee atas Perseroan terbatas, lalu melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah investor asing. Pasutri ini dilaporkan tiga pengusaha asing ke Mapolda Bali, Kamis 22 Juni 2023. Dan total kerugian yang dialami Rp 167,35 miliar.
Diawali dengan teman biasa, hingga patner bisnis, lalu ada dusta hingga berurusan dengan hukum. Ini yang dialami Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie bersama Valerio Tocci asal Italia berstatus sebagai suami, dengan empat investor asing Barry Pullen asal Inggris. Luca Simioni daru Swiss. Lelaki asal Italia bernama Carlo Karol Bonati dan Simon Goddard dari Inggris. "Awalnya ingin berbisnis di Labuan Bajo, tapi gagal, hingga sepakat bisnis di Bali," ucap Erdia Christina.
Ditemui usai mendampingi tiga klien melapor di Polda Bali, Pengacara wanita berkantor di Jakarta ini menyebut, lantaran berstatus Warga Negara Asing, Valerio Tocci meminta istrinya menggunakan nominee yakni Fanni Lauren Chritie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya karan akan membangun, dan nanatinya Fanny akan megelola apartemen The Double View Mansion (DVM), di Babadan Nomor 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Belakangan baru diketahui bahwa, investasi ini tanpa sayarat pendirian Penanaman Modal Asing," tegas wanita sapaan Erdia, dalam Konferensi Pers di Kuta, Kamis sore (22/6).
Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci sepakat untuk membangun apartemen DMV, di awal Tahun 2016. Luca Simioni menginvestasikan dananya US$ 1.840.000 (44,11 persen). Arturo Barone US$ 950.000 (22,78 persen), Thomas Huber US$ 500.000 (11,99 persen), dan Valerio Tocci US$ 881,068 (21,12 persen). Namun, Erdia menyebut ada dusta dalam perjalanan bisnis tersebut. Pertama, Fanni Lauren Christie sama sekali tidak mengakui bahwa Valerio Tocci adalah suaminya.
Setelah apartemen selesai dibangun, dua WNA yang merupakan klien Erdia, tergiur setelah ditawari membeli unit. Carlo Karol Bonati membeli satu unit apertemen seharga USD 220,000. Dan satu lagi harga USD 180,000 dibeli Barry Pullen, pada pertrngahan 2018, disertai tandatangan Sale and Purchase of Right of Lease (SPRL) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya dengan nominee Fanni Lauren ini. Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati disuruh melakukam bayaran pembelian apartemen tersebut, dengan cara tranfer.
Nomor rekening tujuannya, diseplit ke dua rekening. 15 persen pembayaran dilakukan ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya, dan 85 persen sisanya ke rekening bersama para investor di Emirates Investment, Bank Dubai, United Arab Emirates. Setelah itu, pasutri ini meminta untuk kelola dua unit tersebur. Dengan menjanjikan keuntungan, atas sewa dua Apartemen DVM milik mereka kepada orang-orang yang menginap di unit-unit tersebut.
Anehnya Akta pemindahan hak sewa sewa di notaris, tercantum harga unit apartemen DVM sebesar IDR 500,000,000 dan bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti pengiriman atau transfer uang. "Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati berstatus kepemilikan, tahun 2018. Dan hak sewa, selama 42 tahun, yaitu hingga April 2061," tambahnya. Berjalannya waktu, bukan mendapatkan keuntunga, keduanya di suruh membayarkan unit Apartemen mereka sebesar 15 persen, dengan cara trasfer ke dua rekening tadi.
"Ada kecurangan lagi, tepat Tahun 2021, Sang nominne (Fanni) bersama suami Valerio menjual dua unit apartemen DVM secara diam-diam," tambahnya.
Sama sekali tidak membagikan keuntungan kepada para investor. Mengetahui ini, salah satu investor Luca Simioni sempat menagih, namun tidak direspons. Terpisah, ada keanehan lagi. Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati disomasi November 2022, PT Indo Bhali Makmurjaya untuk pelunasan atas Unit Apartemen DVM sebesar 85 persen dari harga unit.
Apabila Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak melakukan pembayaran tersebut, keduanya wajib mengosongkan unit. PT Indo Bhali Makmurjaya telah mendaftarkan gugatan pembatalan Akta pemindahan dan penyerahan hak sewa, dan menyatakan bahwa Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak berhak atas unit-unit pada Apartemen DVM yang telah mereka bayarkan lunas.
Disinggung menyangkut dugaan pemalsuan invoice dan logo DVM yang dijadikan alat bukti ke Polda Bali oleh Fanni melalui kuasa hukumnya? Erdia Christina membantah demgan keras bahwa kliennya tak memiliki sifat kriminal. Yakni Luca Simioni dan para pembeli property Apartemen the DVM Bali sama sekali tidak seperti itu. Ulah Fanni dan suami merupakan contoh buruk yang dapat menghambat investasi asing masuk ke Indonesia.
"Kami terpaksa harus buka-bukaan, karena sebelumnya keterangan versi pihak Fanni telah ramai diberitakan di media sejak Agustus 2022 lalu," kilahnya Atas ulah itu, tiga kliennya melaporkan pasutri ini ke Polda Bali, Kamis 22 Juni 2023, atas dugaan tindak pidana penggelapan. Serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atas kepemilikan Apartemen the Double View Mansion (DVM), Sebagai mana Pasal 378 KUHPidana dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana serta Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Erdia menuturkan, kurang lebih ada delap nama pembeli Apartemen The Double View Mansion (DVM) yang merasa dirugikan oleh tindakan moninee ini berserta suami. Masing-masing Carlo Karol Bonati, Barry Pullen, seseorang berinisial DP, Simon Goddard, Andrea Colussi Serravallo, seseorang berinisial DJM, Emmanuel Valotto, dan seseorang berinisial TFW. Baru beberapa yang laporan, sisanya nyusul. Karena laporan yang dilakukan sistem cicil.
Fanni selalu mengaku bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya, tidak pernah menjelaskan darimana asal-usul dana atau uang yang dia peroleh untuk membangun Apartemen DVM. Berdasarkan kesepakatan dan dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing yaknu Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci, nominee (Fanni) dan PT Indo Bhali Makmurjaya bukan sebagai salah investor pembangunan Apartemen DVM, namun namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan atau rekomendasi dari Suaminya Valerio Tocci.
Dikatakan juga, sebelum melakukan pelaporan ke Polda Bali, Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Huber sempar mengajukan gugatan secara perdata kepada PT Indo Bhali Makmurjaya. Gugatan tersebut bahkan hingga kasasi dan kini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Melalui gugatan kami akhirnya memenangkan hingga tingkat kasasi. Isinya Fanni dari PT Indo Bhali Makmurjaya dan suami Valerio Tocci secara bersama-sama membayar secara US$ 7 juta," ungkapnya.
Di dalam keperdataan, ketika seseorang itu sudah diperingatkan untuk dalam waktu beberapa hari untuk bayar penggugat. Ketika Fanni Lauren Chritie dan Valerio Tocci tidak membayar, maka pengadilan bisa menetapkan aset tergugat. Nilai gugatan itu kemudian diconvert menjadi 25 unit apartemen DVM. Karena itu 25 unit apartemen di DVM berhak untuk disita. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah datang ke lokasi untuk melakukan penyitaan terhadap 24 unit apartemen DVM, wawal 2023.
Sayang, Fannie Lauren Chritie dan Valerio Tocci tetap merasa bahwa 25 unit apartemen itu milik mereka. Dari sisi itu saja kliennya bertanya-tanya bagaimana kepastian hukum di Indonesia. "Ya, mau tidak mau, suatu saat akan dieksekusi," cerus Erdia sembari mengatqkan, kerugian investasi untuk membangun apartemen DVM oelah para investor, kurang lebih sebamyak Rp 50 miliar. Kerugian kedua yakni berupa potensial valuasi apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 78 miliar dan juga potensial kerugian atas rental unit-unit apartemen DVM selama tiga tahun kurang lebih sebesar Rp21 miliar.
Kerugian terakhir yakni berbagai biaya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus, baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp 19 miliar. "Total kerugian dialami klien saya mencapai Rp 167,35 miliar. Sebagai Kuasa Hukum, akan memperjuakan hak-hak klien kami dan akan selalu mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi Klien kami," cetusnya.
Dikonfirmasi terpisah, Jumat (23/6), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Bali) Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan terkait adanya laporan tersebut. "Ya, benar. Terlapor berinisial FLC dan VT. Kami akan dalami laporan itu," singkat Juru Bicara Polda Bali ini. Sementara itu, Fannie sudah sempat menggandeng pengacara melakukan upaya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan perlindungan hukum, dengan cara malapor ke Polda Bali, tahun kemarin.
Putri Indonesia Persahabatan tahun 2002 ini, menyeret sejumlah nama Warga Negara Asing (WNA). Berdalih para WNA yang merupakan teman bisni properti melakukan dugaan tindak pidana penggelapan hasil kerja sama. Akibarnya Fanni mengalami kerugian piluhan milar rupiah. Sebab dia mendapat temuan transaksi over sewa 11 unit apartemen, yang seluruh uang hasil transaksinya tidak diketahui atau PT Indo Bhali Makmur Jaya yang menjalankan operasional apartemen The Double View Mansions yang dikelolanya. ***
Editor : M.Ridwan