DENPASAR, radarbali.id - Terkuak sudah motif dari warga Ubung, Denpasar Utara, Muammar Khadafi, 29, ditombak di Jalan Wandira Sakti, Denpasar Utara Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar pukul 06.30. Penyebabnya berawal dari korban Khadafi membantu seorang cewek berinsial NS, 35, yang merupakan mantan Nara Pidana (Napi) kasus narkoba, terlibat dendam lama dengan pelaku Gede Sutama alias Robot, 41, juga merupakan mantan Napi kasus narkoba.
"Robot dan NS ditangkap dalam kasus yang sama 5 tahun lalu," ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Selasa (15/8). Dijelaskan, awalnya Muammar Khadafi yang sedang berada di gudang ekspedisi tempatnya ia bekerja, 5iba-tiba melihat seorang wanita dalam kondisi mabuk ribut sembari memberhentikan truk lewat.
Wanita ini kemudian mendekati wanita itu dan berusaha menenangkannya. NS pun curhat bahwa sedang punya masalah dan merasa dendam dengan Robot. Sehingga korban berinisiatif mengajak NS minum bir di sebuah warung di Jalan Cokroaminoto. Setelah minum bir satu botol, dia mengajak NS berangkat menuju Pantai Kuta. "Di sana keduanya kembali minum bir sembari mengungkit masalah dengan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Merdeka Finansial dengan Emas Bersama Pegadaian
NS terus terang bahwa merasa dendam karena pernah masuk penjara selama lima tahun, karena tersangkut kasus narkoba. "Ia merasa dijebak oleh tersangka bersama istrinya. Mendengar curhatan tersebut, Muammar Khadafi manawarkan diri mencari Gede Sutama alias Robot," tambahnya. Khadafi bersama NS mencari tersangka di Jalan Wandira Sakti sekitar pukul 06.30. Setelah parkir sepeda motor, wanita itu berteriak memanggil Robot.
Lelaki sapaan Robot itu kemudian keluar dari warung tuak, hingga terjadi cek-cok mulut. NS yang dalam kondisi mabuk memukul wajah tersangka, tapi dia sendiri yang terjatuh. Kemudian NS memanggil Khadafi yang saat itu berada di atas sepeda motor. Muammar Khadafi datang dan tersangka lari ke belakang warung tuak tempatnya berjualan.
"Ternyata pelaku mengambil sebilah tombak," terang Carlos. Tombak itu dipakai yang dipakai oleh pria asal Sukasada, Buleleng itu untuk menyerang dan korban menghindar hingga terjatuh. Khadafi sempat mengambil sebuah batu melemparkan kepada tersangka tapi meleset. Tersangka kembali mengayunkan tombak untuk ketiga kalinya ke arah korban.
Baca Juga: Tersengat Aliran Listrik Tegangan Tinggi, Buruh Proyek Tewas
Ayunan tombak tersebut berusaha ditangkis dengan tangan kirinya, namun ujung tombak sedikit mengenai kepalanya bagian kiri. Mata tombak dipegang oleh korban dengan tangan kirinya. "Lalu tombak tersebut ditarik oleh tersangka yang mengakibatkan telapak tangan kiri korban mengalai luka terbuka dan mengeluarkan darah," tuturnya.
Khadafi dalam kondisi berdarah memilih kabur. Selanjutnya NS dan dibantu oleh beberapa warga menolongnya dan dilarikan ke RS Prof Ngoerah di Sanglah. "TKP itu bekas gedung Partai Golkar. Kasus ini dipicu dendam NS terhadap tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Robot disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit, dihukum dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak–banyaknya Rp 4.500.***