Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berkekuatan Hukum Tetap, PN Denpasar Lakukan Sita Hotel Kuta Paradiso atas Nama Fireworks

M.Ridwan • Selasa, 5 September 2023 | 06:00 WIB
FINAL: Hotel Kuta Paradiso yang terletak di Kuta sudah dinyatakan sah milik Fireworks Ventures Limited setelah dilakukan eksekusi sita oleh PN Denpasar.
FINAL: Hotel Kuta Paradiso yang terletak di Kuta sudah dinyatakan sah milik Fireworks Ventures Limited setelah dilakukan eksekusi sita oleh PN Denpasar.

DENPASAR,radarbali.id —  Pengadilan Negeri Denpasar telah melaksanakan sita persamaan terhadap tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap perkara perdata yang dimenangkan Fireworks Ventures Limited.

Pelaksanaan sita itu terungkap dari salinan berita acara sita persamaan No. 9/Pdt.DLG/2023/PN.Dps. Jo. No.20/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr. tertanggal 31 Juli 2023. Penyitaan dilakukan Jurusita PN Denpasar I Komang Bayu Wirawan dengan dihadiri kuasa hukum penggugat (Fireworks), tergugat I (Bank China Construction Bank Indonesia/CCBI), turut tergugat PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) dan beberapa saksi yang dihadirkan.

Senator Giovani Putra Arnold, kuasa hukum Fireworks, memberikan respons positif terlaksananya sita persamaan atas nama kliennya tersebut. Dia berharap rangkaian tahapan pelaksanaan putusan yang dimenangkan kliennya tersebut dapat berjalan dengan lancar.

 Baca Juga: Ekonomi Bali Terus Meningkat, Koster Sebut Pariwisata Belum Pulih 100 Persen, 200 WNA Telah Dideportasi

“Harapannya, hak hukum klien kami bisa terpenuhi dengan baik dan semua pihak terkait mematuhi ketentuan hukum yang ada,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (4/9/2023).

 

PK Bank CCBI Ditolak

Sita persamaan itu merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Desember 2022 yang menolak permohonan peninjauan kembali Bank CCBI terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited.

Perkara itu bermula saat Fireworks mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)  yang dilakukan Bank CCBI (tergugat I) dan pengusaha Tomy Winata (tergugat II) ke PN Jakarta Utara dan teregister dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Gugatan dilakukan karena Bank CCBI dinilai telah melakukan PMH dengan mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai US$2 juta atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diklaim bank tersebut kepada TW melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

 Baca Juga: Pelabuhan Sanur Masih Dikelola Pusat, Dishub Denpasar Ingatkan Ada Aset Daerah

Fireworks menilai Bank CCBI tidak punya hak atas klaim piutang terhadap PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambilalih penanganan aset kredit macet PT GWP dari seluruh bank sindikasi melalui Kesepakatan Bersama tertanggal 8 November 2000, termasuk salah satunya Bank Multicor (kini Bank CCBI).

BPPN juga telah menuntaskan penanganan dan pemberesan aset kredit macet PT GWP melalui lelang dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada tahun 2004 yang kemudian dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS). Berdasarkan hal tersebut maka BPPN lalu mengalihkan piutang PT GWP kepada PT MAS, yang termuat dalam Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 67, tertanggal 23 Februari 2004.

Pada tahun 2005, PT MAS menjual dan mengalihkan piutang atau hak tagih atas debitur PT GWP tersebut kepada Fireworks, yang termuat dalam Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor: 65, tertanggal 17 Januari 2005. Sejak saat itu Fireworks menjadi pemegang  piutang (hak tagih) tunggal terhadap debitur PT GWP.

 Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Rumah Sakit Prof. Ngoerah Terkait Temuan Potongan Organ Tubuh di Yeh Malet

Senator Giovani mengungkapkan sejatinya akta-akta yang telah dibuat tersebut berlaku sebagai akta yang diakui keabsahannya secara hukum, yang kuat dan mengikat segala bentuk peralihannya di antara para pihak yang membuatnya, serta didasarkan itikad baik yang tidak bertentangan dengan kapatutan hukum, yang sepatutnya juga dilindungi oleh hukum.

Dalam pembacaan putusan di PN Jakut pada 15 Oktober 2019, majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh menyatakan bahwa tergugat I (Bank CCBI) dan tergugat II (TW) terbukti telah melakukan PMH terhadap penggugat (Fireworks).

Majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

 Baca Juga: Tak Ada Pemain Bali United di Timnas, Suporter tetap Legowo

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bank CCBI menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya kepada penggugat (Fireworks).

Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat.

“Maka sepatutnya para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan sebagaimana dimaksud,” kata Senator Giovani.***

Editor : M.Ridwan
#berkekuatan hukum tetap #Hotel Kuta Paradiso Disita #Fireworks Ventures Limited #pn denpasar