DENPASAR, Radar Bali – Dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi. Seorang perempuan berinisial Ni LPJ, 29, dampingi pengacaranya dari kantor Pengacara REY & PARTNERS mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan pria berinisial IWPP atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau perbuatan cabul.
Rey Bagus Hidayat, SH., salah satu kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/487/IX/2023/SPKT/Polda Bali pada tanggal 6 September 2023.
”Sudah kami laporkan, laporannya dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan atau perbuatan cabul,” ujar pengacara yang akrab disapa Rey itu, Kamis (7/9/2023).
Rey yang didampingi Egidius Klau Berek, SH., menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialami korban ini berawal saat korban pada tanggal 1 September 2023 menyewa salah satu villa di Kintamani, Bangli.
Kemudian sehari setelah itu, korban pada pagi harinya bertanya kepada salah satu staf restoran di mana bisa menyewa skuter.
Singkat cerita staf restoran vila menunjukkan tempat penyewaan skuter kepada korban. “Setelah itu korban kembali ke kamar dan bersiap untuk pergi ke tempat penyewaan skuter,” jelas pengacara muda ini.
Setelah siap, korban pergi ke tempat penyewaan skuter dan diantar oleh staf penyewaan skuter untuk keliling.
Setelah selesai, korban menanyakan kepada staf penyewaan skuter berapa harga sewa mobil Jeep, dan di mana tempat penyewaan Jeep. ”Saya itu dijawab oleh staf penyewaan skuter bahwa di tempatnya bekerja juga menyewa mobil Jeep,” ungkap Rey.
Singkat cerita, korban pun akhirnya menyewa Jeep di tempat yang sama dengan penyewaan skuter. ”Jadi mobil Jeep yang disewa oleh korban dikemudian sendiri oleh pemilik.
Kemudian korban pergi dengan mobil Jeep tersebut ke Black lava yang kebetulan tempat yang dituju adalah permintaan klien kami ,” jelas Rey.
Sampai di lokasi, korban langsung mengambil beberapa foto dengan menggunakan ponselnya.
Selain itu, korban sempat meminta tolong kepada sopir Jeep berinisial IWPP untuk mengambil gambar dengan ponsel milik korban. “Setelah itu, IWPP mengembalikan polsek kepada korban,” terang Rey.
Menurut Rey, saat mengembalikan ponsel korban inilah dugaan pencabulan terjadi. Berawal terlapor meraba bagian paha bagian atas korban.
Mendapat perlakuan seperti itu korban langsung menjauh tapi terus dikejar oleh terlapor.
“Saat itu korban sudah dalam keadaan panik. Nah, tiba-tiba terlapor memanggil korban untuk kembali balik ke mobil. Saat itu korban menolak, dan mencoba melarikan diri tapi terus dikejar oleh terlapor,” terang Rey. Tapi usaha korban untuk melarikan diri sia-sia.
Terlapor akhirnya mampu menangkap korban sembari berkata: “Berhenti kalau tidak berhenti saya akan bunuh kamu, saya akan perkosa kamu, mau teriak atau apa pun nggak ada dengar. Ancaman itu membuat korban berhenti meronta dan teriak.
Nah, atas perlakuan itu, korban mengalami trauma dan sempat mendatangi kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Bali untuk melakukan konseling psikologi. “Setelah dari PPA ini kami lalu ke Polda Bali melaporkan dugaan kasus ini,” pungkas Rey. (han)
Editor : Rosihan Anwar