Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sudah Dituntut Ringan, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pembelaan Pemandu Lagu Cantik, Ternyata Menangis

Andre Sulla • Sabtu, 30 September 2023 | 14:30 WIB

TANGIS HARU: Pemandu lagu New Star Karaoke, Nurlela menangis saat mendengarkan tuntutan jaksa dan pledoinya ditolak di PN Denpasar (29/9/2023).
TANGIS HARU: Pemandu lagu New Star Karaoke, Nurlela menangis saat mendengarkan tuntutan jaksa dan pledoinya ditolak di PN Denpasar (29/9/2023).


DENPASAR,radarbali.id - Dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang merupakan Pemandu lagu (PL) di New Star Diskotek bernama  Nurlela, 38, masih mengajukan pledoi atau pembelaan. Tentu saja JPU bergeming.

Menolak alias tetap pada tuntutan alias menolak permintaan permohonan keringanan, dalam Sidang yang telah berlangsung di ruangan Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 26 September 2023.

Kepada radarbali.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih menyatakan, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap teman seprofesi.

"Walaupun demikian, kami tetap pada tuntutan," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, ketika dikonfirmasi Jumat (29/9).

Dikatakan, agenda ke depan yakni putusan. Seperti berita sebelumnya, Pemandu lagu (PL) di New Star Diskotek bernama  Nurlela, 38, hanya bisa menangis.

Terdakwa berparas cantik ini terharu karena dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni hanya lima bulan penjara.  Dalam surat Tuntutan yang telah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Nurlela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa dengan korban berselisih paham gara-gara minuman. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 00.20. Keduanya yang sama-sama bekerja ditempat Kejadian mendadak ribut.


Terdakwa yang tidak bisa menahan emosi, memukul mata sebelah kiri korban hingga korban mengalami memar. Hasil visum disebut pada korban perempuan berumur sekitar dua puluh lima tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.***

Editor : M.Ridwan
#JPU Tolak Pembelaan #new star #Diskotek #PL #menangis #pemandu lagu