DENPASAR,radarbali.id - Dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang merupakan Pemandu lagu (PL) di New Star Diskotek bernama Nurlela, 38, masih mengajukan pledoi atau pembelaan. Tentu saja JPU bergeming.
Menolak alias tetap pada tuntutan alias menolak permintaan permohonan keringanan, dalam Sidang yang telah berlangsung di ruangan Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 26 September 2023.
Kepada radarbali.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih menyatakan, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap teman seprofesi.
"Walaupun demikian, kami tetap pada tuntutan," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, ketika dikonfirmasi Jumat (29/9).
Dikatakan, agenda ke depan yakni putusan. Seperti berita sebelumnya, Pemandu lagu (PL) di New Star Diskotek bernama Nurlela, 38, hanya bisa menangis.
Terdakwa berparas cantik ini terharu karena dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni hanya lima bulan penjara. Dalam surat Tuntutan yang telah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Nurlela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa dengan korban berselisih paham gara-gara minuman. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 00.20. Keduanya yang sama-sama bekerja ditempat Kejadian mendadak ribut.
Terdakwa yang tidak bisa menahan emosi, memukul mata sebelah kiri korban hingga korban mengalami memar. Hasil visum disebut pada korban perempuan berumur sekitar dua puluh lima tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.***
Editor : M.Ridwan