DENPASAR, radarbali.id - Sidang perkara dugaan kasus penyalahgunaan dana SPI penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun 2018-2022 yang digelar Selasa (24/10) berlanjut dengan pengajuan nota keberatan (eksepsi) oleh terdakwa Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU yang masih berstatus sebagai Rektor Unud tersebut.
Seperti diketahui sidang yang digelar pagi hari tersebut dihadiri Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi juga didampingi oleh 4 hakim lainya yakni Putu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Soebekti dan Nelson. Sedangkan Tim Kuasa hukum Prof Antara sendiri diketuai oleh Hotman Paris.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan koordinator Agus Eko Purnomo, menjerat terdakwa Prof Antara dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa Prof Antara diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau ketiga, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Beh! Cinta Ditolak, Ucok Baba Main Hadang, Aniaya dan Perkosa Wanita Cantik Pujaannya di Penginapan
Dalam persidangan tersebut pihak Prof Antara pun mengajukan keberatan setelah sempat berdiskusi dengan para penasihat hukumnya. “Setelah konsultasi dengan PH, saya secara pribadi akan melakukan eksepsi, begitu juga dengan tim PH,”ungkap Prof Antara ditengah persidangan.
Hotman Paris pun sebagai penasihat hukum juga meminta waktu untuk memproses nota keberatan klienya tersebut. Ia bahkan meminta waktu selama seminggu tepatnya di hari Selasa (31/10) mendatang. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga persidangan tersebut sah ditunda sampai waktu yang telah ditentukan.
Usai persidangan, Prof Antara pun nampak kembali mengenakan rompi warna merah khas tahanan tersebut, lengkap dengan kembali dipasangnya borgol. Tak banya bicara Prof Antara hanya tersenyum dan mengucapkan Terimakasih sebelum akhirnya kembali masuk ke mobil tahanan.
Baca Juga: Wow! Belasan Mobil Mewah Termasuk Alphard Hadiah Endapan Deposito Dana SPI Universitas Udayana
Ditemui usai sidang hotman paris didampingi oleh tim kuasa Prof Antara lainya mengaku keberatan dengan tudingan adanya tindak korupsi oleh klienya tersebut. Baginya dalam bacaan surat dakwaan banyak hal yang justru menguntungkan Universitas Udayana.
Bahkan ia mengatakan tidak ada dalam sejarah Indonesia kasus korupsi tidak ada merugikan negara.
“Padahal salah satu unsur perkara korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara. Tapi dari dakwaan jakasa tadi dijelaskan bahwa semua uang masuk kasnegara, dalam hal ini ya rekening Universitas Udayana. Berarti ini negara diuntungkan deposito udayanga kan jadi membengkak, semua itu merupakan aset negara,”ungkap Hotman di hadapan media.
Ia pun memohon Jaksa Agung, Jampidsus untuk mencabut perkara yang menuding klienya tersebut, karena baginya ini bukan kasus korupsi. Disinggung mengenai adanya belasan fasilitas mobil dari deposito Dana SPI, dirinya mengatakan itu merupakan bagian dari marketing bank. “Itu bukan korupsi. Itu hadiah dari bank untuk pemilik deposito. Itu hanya mobil murah,”tambahnya.
Hotman juga memberi tanggapan soal adanya titip-menitip calon mahasiswa, baginya hal tersebut bukan urusan kejaksaan, melainkan polisi. “Kecuali meluluskan dengan cara menyogok, baru pidana korupsi. Kalau pungli jika masuk ke Universitas, itu uang negara. Negara yang diuntungkan,”jelasnya.
Menanggapi apa yang dikatakan Hotman Paris, secara Kordinator JPU mengatakan kuasa hukum Prof Antara salah baca. “Ada itu. Jelas ada kerugian negara,” katanya. Tak ingin banyak bicara ia pun mengatakan Jaksa tak memberi opini. “Jaksa tak beropini. Silahkan ekspsi.”tutupnya. ***
Editor : M.Ridwan