Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh! Diajak Main Game, Dicekoki Arak, Lalu Diperkosa Bergiliran di Buleleng, Polisi Ancam Pasal Berlapis

Eka Prasetya • Rabu, 27 Desember 2023 | 12:00 WIB
DIAJAK MINUM ARAK: Ilustrasi perkosaan oleh 4 pelaku di Buleleng.
DIAJAK MINUM ARAK: Ilustrasi perkosaan oleh 4 pelaku di Buleleng.

SINGARAJA,radarbali.id – Polisi terus mendalami heboh kasus rudapaksa alias perkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Buleleng. Saat ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RM, 20, AB, 17, PR, 14, dan WM, 14.

 Baca Juga: Cek Fakta di TPA Sente, Pj Bupati Terkejut Lihat Alat Berat Milik Swasta Beroperasi, Ternyata Milik Pemkab Begini

Namun dari empat orang tersangka itu, hanya tiga orang saja yang ditahan.

“Hanya yang sudah dewasa saja yang ditahan. Yang tiga orang kami kenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur,” kata Darma saat ditemui di Mapolres Buleleng, kemarin (26/12).

Darma mengatakan mereka berempat terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang anak.

 Baca Juga: Bersiaplah! Film Joker 2 Tahun 2024, Todd Philips Sudah Sebar Cuplikan Sekuel

Dari hasil penyelidikan, keempatnya menyetubuhi korban di rumah salah seorang tersangka.

Lebih lanjut dijelaskan, korban dan keempat tersangka itu punya hubungan pertemanan. Mereka berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.

Perkenalan di aplikasi pesan singkat kemudian berlanjut dengan pertemuan.

 Baca Juga: Padam, Asap Tipis Mulai Muncul Kembali di TPA Mandung Semacam Bara Dalam sekam, Begini Kata DLH Tabanan

“Korban diajak keluar oleh salah satu pelaku. Kemudian dia diajak ke tempat pelaku ini sering nongkrong main gim. Tadinya main gim, lalu akhirnya diajak minum-minum sama keempat pelaku ini,” jelas Darma.

Terkait peristiwa tersebut, keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain pasal yang terkait dengan perlindungan anak, polisi kini juga tengah menelusuri peluang penerapan pasal lain.

Yakni pasal yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mengingat salah satu pelaku mengambil foto selfie saat mereka melakukan rudapaksa pada korban.

“Kalau penyebaran foto masih kami dalami. Kalau memang ada kaitannya dan bisa dibuktikan, nanti akan ditangani dalam berkas terpisah. Intinya ini masih didalami,” tegasnya.

 Baca Juga: Cek Fakta, 2.000 Lebih Disabilitas dan ODGJ Bakal Nyoblos dengan Pendamping, Begini Persiapannya

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa. Pelakunya adalah empat orang pemuda asal Buleleng.

Mereka mencekoki korban dengan minuman beralkohol, lalu melakukan rudapaksa pada korban secara bergiliran.

Perbuatan para tersangka membuat geram para pemuda di sekitar tempat tinggal korban. Mereka menjemput paksa para tersangka di tempat tinggalnya pada Minggu (24/12) malam.

Para tersangka nyaris jadi bulan-bulanan massa. Beruntung polisi bergerak cepat menjemput para tersangka di sebuah balai masyarakat.***

 

 

Editor : M.Ridwan
#dibawah umur #Rudapaksa #perkosaan #buleleng #polres buleleng #radarbali