DENPASAR, radarbali.id - Sidang perkara dugaan korupsi dana SPI (sumbangan pengembangan institusi) Universitas Udayana terus bergulir. Mantan rektor Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara diperiksa dalam persidangan Tipikor Denpasar Selasa (16/1/2024).
Prof Antara kembali diperiksa terkait penyalahgunaan pungutan dana SPI Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana (Unud).
Ditengah persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketut Agus Akhyudi tersebut Prof Antara dicecar beberapa pertanyaan mengenai perkara yang membelitnya tersebut.
Anehnya, saat persidangn berjalan Prof Antara sempat mengaku belum pernah melihat SK SPI Universitas Udayana.
“Saudara pernah melihat SK SPI?,” tanya Hakim.
“Tidak pernah yang mulia,”jawab Prof Antara.
Seperti berita sebelumnya, Dana SPI yang dipungut Unud dikatakan tanpa dasar hukum.
Namun Prof Antara juga mengaku bahwa rektor sebelumnya yakni Prof Raka Sudewi melakukan pengumuman penerimaan mahasiswa baru yang juga didalamya telah berisi besaran SPI prodi.
"SPI itu kebijakan rektor. Bukan kami. Kami itu bekerja atas penugasan rektor. Kok kami berempat ditersangkakan,” protes Prof Antara.
Dia menyebut kebijakan dana SPI Unud sudah ada sejak tahun 2018-2022. Hingga berita ini ditulis persidangan pun masih berjalan.***
Editor : M.Ridwan