GIANYAR, Radar Bali.id-Kasus pidana ambruknya lift di Ayuterra Resort, Ubud yang menewaskan lima karyawan sudah mulai masuk ke Pengadilan Negeri Gianyar. Pada Kamis (1/2/2024) kemarin, sejatinya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar terhadap terdakwa Mujiana, selaku kontraktor.
Namun, saat sudah mulai digelar, ternyata sidang harus ditunda karena alasan tertentu. Pada kesempatan itu, Raja Nasetion selaku kuasa hukum Mujiana belum bisa menyerahkan kelengkapan berkasnya sebagai kuasa hukum.
Hal itu karena pada kesempatan kemarin, dia baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Mujiana.
"Saya baru hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum Mujiana. Maka itu surat kuasa administrasi belum bisa kami dapatkan. Oleh karena itu, tadi (kemarin) kami mohon kepada Majelis Hakim agar persidangan perdana ini ditunda Minggu depan," katanya kemarin usai sidang yang sempat berlangsung beberapa menit tersebut secara online.
Dia menjelaskan, bahwa sidang pembacaan dakwaan terhadap Mujiana dijadwalkan akan digelar pada Rabu (7/1/2024) Minggu depan. "Makanya sidang ditunda Rabu tanggal 7. Hari ini seharusny pembacan dakwan, karena kita belum siap, ditetapkan Rabu depan pembcaan dakwan," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Gianyar, I Nyoman Dipa Rubiana mengatakan, jika sidang tetap berlangsung Kamis (1/1/2024) kemarin, maka sidang digelar secara on line dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, setelah tanggal 5 Februari, maka sidang akan kembali dilakuakn secara off line.
Dari penjelasan tersebut, maka kemungkinan besar sidang pembacaan dakwaan Mujiana pekan depan akan digelar secara off line.
"Setelah tanggal 5 baru dilakukan secara off line. Semua perkara pidana dilakukan secara offline. Sidang melibatkan kejaksaan pengamanan, dan lain-lain. Hari ini (kemarin) sebenarnya PN Gianyar sudah siap. Majelis Hakimnya 3 orang," tandasnya.
Sementara itu, sebelumnya Mujiana selaku kontraktor pembuatan lift Ayuterra Resort dikenai dua pasal berbeda. Yang pertama pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP. Lalu, pasal kedua yakni pasal 47 ayat (1) dan ayat (2). [*]
Editor : Hari Puspita