DENPASAR, radarbali.id - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri membantah seluruh tuduhan anggota/nasabah inisial I Gusti AKS.
Pasalnya, proses pinjaman sudah sesuai mekanisme dan tidak pernah mempersulit pelunasan dari yang bersangkutan I Gusti AKS. Hingga akhirnya sita eksekusi jaminan telah berjalan.
Kepada radarbali.id, Ketua KSP EDM I Wayan Murja didampingi pengacara I Made Kartika mengatakan, pernyataan I Gusti Ayu Ketut Setiawati sangat menyesatkan.
Dan, yang sebenarnya pinjaman yang telah diajukan dia itu macet total, karena gagal bayar.
Pihak Koperasi telah memberi peringatan sesuai prosedur. Bahkan wajib dibina koperasi karena sebagai anggota Koperasi.
Sebab ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh wanita asal Tabanan itu. Yang mana melalui notaris, dia nekat menerbitkan SHM atas namanya yang seharusnya mengacu ke cover note yang dikeluarkan Notaris.
Baca Juga: Ingin Menyewa Mobil Murah? Di Rima Trans Lombok Tempatnya, Cek Harga Sewa Disini!
SHM dimaksud seharusnya terbit atas nama I Ketut Ciptha Wiryawan tetapi terbit atas nama I Gusti Ayu Ketut Setiawati.
Karena itu, yang bersangkutan disebut berkonspirasi dengan pihak Notaris sehingga terbit SHM I Gusti Ayu Ketut Setiawati.
"Ya perilaku apa itu? Selanjutnya secara diam-diam dia mengambil SHM yg telah atas namanya di Notaris," kisah mantan Komisaris BPR Kertiawan ini.
Dijelaskan, pengambilan SHM itu, sama sekali tanpa persetujuan atau sepengetahuan pihak KSP EDM. "Ada apa kenapa SHM bisa diambil di Notaris? Setelah kepergok, akhirnya dia I Gusti Ayu Ketut Setiawati mohon maaf dan mengaku bersalah," sambungnya.
Dia mengatakan, permohonan maaf itu tertuang dalam surat pernyataan yang diteken langsung olehnya yaitu bernomor : 07/17-06/KAD/2021 tertanggal 17 Juni 2021.
Karena itu I Gusti Ayu Ketut Setiawati patut diduga melakukan konspirasi dengan pihak lain, untuk membobol koperasi secara sistematis dan terencana.
Juga sudah terbukti, bahwa upaya gugatan yang dilakukannya ke Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Tergugat KSP EDM ditolak majelis hakim.
"Kok aneh peminjam yang menggugat si pemberi pinjaman? Dan justru di meja hijau, PN Denpasar memenangkan pihak KSP EDM," kilahnya.
Sudah tentu bahwa berkaca dari putusan PN Denpasar yang memenangkan KSP EDM dia gagal membuktikan dalil-dalilnya karena mengandung unsur kepalsuan. Setelah kalah, ia kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, namun nyatanya ditolak keseluruhan oleh PT Denpasar.
Baca Juga: Rapat Pleno Hasil Pemilu Tingkat Kecamatan di Karangasem Ditunda, Ini Penyebabnya
Sebetulnya Mediasi sudah berkali kali dilakukan oleh para pihak, Baik secara mandiri maupun difasilitasi oleh pihak ketiga.
Pihak ketiga antara lain dari asosiasi bisnis dari I Gusti Ayu Ketut Setiawati Himpera yang dipimpin oleh ketuanya I Wayan Jaya Antara, namun pimpinan induk organisasinya tersebut tidak luput dari ketidak percayaan I Gusti Ayu Ketut Setiawati.
Sehingga I Wayan Jaya Antara memihak KSP EDM dan ikut sebagai saksi KSP EDM di PN Denpasar. Ada mediasi lagi dari pihak ketiga lainnya yaitu dari para lawyernya secara bergantian, Antara lain, I Putu Gede Darmawan.
Wayan Gede Mardika. I Made Sari, Serta melibatkan auditor dari KAP Bandar, dimana Hasil audit, sudah membenarkan total hutang dan perhitungan-perhitungan kewajibannya, Padahal semua data yang diaudit akuntan yang dibawanya yang dibawanya sendiri telah menyatakan perhitungan kewajibannya serta perhitungan bunga sudah benar pada saat itu.
"Walaupun dikatakan utangnya Rp 12 miiar lebih pada saat itu namun sampai saat ini dia tidak bisa melunasi," ungkapnya.
Tak lupa juga dari pihak Dinas Koperasi melalui Biro Hukum Pemda Provinsi Bali yang olehnya dibantah semua.
Malahan kata dia, pihak Dinas Koperasi turut dijadikan turut tergugat.
Sebagai pengusaha, perilaku wanita ini sangatlah aneh, karena perbuatannya itu, menyebabkan pihak koperasi menderita kerugian materiil dan immateriil.
Bahkan menurut Ketua Koperasi, bahasanya mencari keadilan sampai kemana saja, pihak koperasi siap beberkan setumpuk bukti.
Ia juga KSP EDM telah memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyelesaikan permasalahan bisnisnya.
Namun dari keterpurukan masalah keuangan karena salah kelola. Tata kelola dokumen arsip miliknya sangat buruk.
"Sekian lama kami berikan ruang untuk selesaikan secara kekeluargaan, malah ngotot gak jelas. Waktu itu, jika ada uang selesai masalah, namun tidak ada kejelasan," timpalnya.
Hingga akhirnya, dilakukan sita eksekusi jaminan, yang telah berjalan; Soal pembayaran yang telah banyak dilakukan oleh pembeli unit rumah itu menjadi urusan dia.
SHM sudah dilakukan penyitaan karena dia sdh mengalami gagal bayar, tentu Kami tidak akan memberikan Jaminan SHM karena sesuai aturan, pinjaman macet total; kecuali kewajiban pinjamannya dilunasi pasti semua dana milik dia akan dikembalikan. Enak dia kewajiban hutang tidak dilunasi mau minta pencairan dana.
Termasuk bahasanya, ada modal pokok, bunga, sukarela, deposito, dan lain sebagainya. "Sudah menjadi aturan yang mengikat bahwa Uangnya dijadikan jaminan ini akan dikembalikan, jika dia datang lalu melunasi seluruh hutang; tutup I Wayan Murja. ***
Editor : M.Ridwan