DENPASAR, radarbali.id – Para korban investasi abal-abal PT Dana Oil Konsorsium (DOK), tak kenal lelah untuk memperjuangkan hak mereka.
Salah seorang korban, yakni I Putu Oka Ardhana, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk membuka data dan fakta seterang-terangnya dalam kasus yang menjerat lima Founder (pendiri) PT DOK.
Yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra.
“Kelima founder mengaku menjalankan tugas dari Mang Tri (Direktur PT Dok), faktanya nama mereka ada di akta pendirian PT DOK sebagai komisaris,” ujar Oka kepada wartawan, Kamis (24/4/2024).
Ia menambahkan, kelima founder juga menikmati keuntungan investasi ini, namunseolah cuci tangan setelah kasus ini mencuat. Sehingga pihaknya berharap agar majelis hakim membuka data kasus ini secara transparan.
Pada bagian lain, Kuasa Hukum I Nyoman Tri Dana Yasa, yaknj Nyoman Pasek Gunawan menyebut saksi yang dihadirkan pada persidangan Kamis (24/4/2024) tidak memiliki korelasi dalam perkara yang dihadapi kliennya.
Adapun dua saksi yang dihadirkan yaitu Wahid Hakim Siregar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Diky Oktavianus dari Dinas Penanaman Modal Provinsi Bali.
Pasek mengatakan, saksi yang dihadirkan menjelaskan tentang syarat, izin mengurus IMB. Sehingga tidak relevan dengan case (kasus) tentang penipuan dan penggelapan sehingga tidak ada korelasinya dengan kasus ini. (han)
Editor : Rosihan Anwar