DENPASAR, radarbali.id - Tim Jaksa Penutut Umum menyerahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Bendesa Adat Berawa,Badung Ketut Riana ke Pengadilan Negeri Denpasar Jumat (17/5). Jadwal sidang perdana Ketut Riana pada Senin (27/5) mendatang.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana pada Jumat (17/5). Dirinya mengatakan selama menunggu proses sidang, tersangka OTT Ketut Riana masih menjalani masa tahanan. “Pada hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum. Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut tersangka KR didampingi oleh 5 orang Penasihat Hukum.
Kemudian setelah Penuntut Umum menerima tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan,”paparnya
Nantinya sidang akan berjalan dipimpin oleh Aspidsus sebagai Ketua Tim, Henry, Nengah astawa dan lain-lain. Ketika disinggung menganai pasal dalam dakwaan yang dikenakaan JPU kepada Ketut Riana, Eka Sabana mengatakan JPU masih dengan pengenaan pasal 12 huruf e.
“Penuntut Umum telah melimpahkan Perkara atas nama terdakwa I Ketut Riana ke Pengadilan dengan dakwan Pasal 12 huruf e jp Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” sebutnya.
Seperti sebelumnya diberitakan bahwa Gede Putra Astawa selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar yang dikonfirmasi Rabu (15/5) lalu telah melakukan penetapan majelis hakim dan lain-lain. Ia juga membenarkan bahwa sidang perdana rencana pada Senin,27 Mei 2024. Nantinya majelis hakim dalam persidangan tersebut diketaui oleh A.A. Ayu Merta Dewi.
Perkara ini berawal saat Jero Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yakni pria bernama I Ketut Riana tersangkut kasus tangkap tangan dengan barang bukti sejumblah uang tunai senilai Rp. 100 juta, sebuah mobil fortuner dan 2 buah handphone pada Kamis (2/5).
Pria tersebut diamankan disebuah Cafe bernama Casa Bunga di Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita. kawasan Renon, Denpasar saat sedang melakukan transaksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dihadapan media menjelaskan bahwa Ketut Riana diamankan tak seorang diri melainkan bersama 3 orang lainya. Bahkan pada minggu lalu Tim penyidik juga telah melakukan rekontruksi penangkapan. Saat itu Ketut Riana nampak didampingi oleh 3 orang Kuasa Hukumnya.***
Editor : M.Ridwan