DENPASAR, radarbali.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang pemeriksaan ahli pada Senin, 27 Mei 2024 lalu.
Sidang mengambil tempat di Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan agenda Pemeriksaan Ahli dari Majelis Komisi pada Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023.
Perihal Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 (Kode Tender: 85225114).
Baca Juga: Wow Mantap! WWF Usai dan Low Season tapi Wisman ke Bali Semakin Membeludak
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Bapak Moh. Noor Rofieq. Dalam sidang a quo yang memiliki nilai pagu paket tender sebesar Rp58.242.601.000.
Pokok Sidang Pemeriksaan Lanjutan untuk memeriksa Ahli di bidang Manajemen Konstruksi Khususnya terkait Pembangunan Dermaga Apung dari Fakultas Teknik Universitas Udayana yaitu Prof. Dr. Ir. Nyoman Budiartha R.M., M.Sc.
Pemeriksaan Ahli ini dilakukan dalam rangkaian Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya akan dilaksanakan Pemeriksaan Setempat di Pelabuhan Kelas II Nusa Penida pada tanggal 28 Mei 2024.***
Editor : M.Ridwan