DENPASAR, radarbali.id– Kasus dugaan ilegal akses yang diduga dilakukan direktur utama (Dirut) sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali berinisial IBTA memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berupa aduan masyarakat (dumas), kali ini sudah naik kelas menjadi laporan polisi.
“Status laporan dinaikkan setelah korban berkoordinasi dengan penyidik. Namun, pasal yang ditujukan untuk terlapor berubah dari tentang UU Penggunaan Data Pribadi menjadi Pasal 49 UU Perbankan,” ujar I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya, kuasa hukum korban Ketut S dan Kadek S, kemarin (12/6).
Dijelaskan lebih lanjut, berubahnya pasal tersebut karena laporan tentang UU Penggunaan Data Pribadi belum bisa diterapkan. Sebab, UU tersebut baru mulai berlaku pada 2022.
Sementara KTP korban yang dipakai untuk ilegal akses atau transaksi fiktif oleh terlapor terjadi pada 2020. Karena itu, lanjut Yudhi, laporan korban disamakan dengan laporan di OJK.
Dengan dinaikannya status laporan ini, maka bisa dijadikan dasar koordinasi antara Polda Bali bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kemungkinan dijadikan satu, sebagai dasar dari korban yang dirugikan dan OJK tahu posisi dari para pelapor,” imbuhnya.
Baca Juga: Berada di Peringkat 5 Klasemen, Raih 261 Medali, Begini Kata Kadisdikpora Klungkung
Dalam kasus ini terlapor diduga menggunakan data diri para korban tanpa sepengetahuan mereka untuk melakukan transaksi fiktif.
Dua orang yang sudah melapor adalah I Kadek S, 30, dan I Ketut S, 61. “Sebetulnya ada 11 orang korban dengan total kerugian Rp 25 miliar,” ungkapnya.
Dijelaskan, modus perkara ini terlapor mendatangi pelapor Kadek S pada 2018. IBTA meminjam KTP pelapor untuk keperluan membeli tanah. Kemudian, sekitar 2020, Kadek S ingin membeli sepeda motor.
Namun, belakangan terungkap nama korban disebut telah melakukan kredit di BPR. Walhasil, korban tidak bisa melakukan kredit untuk pembelian sepeda motor.
Setelah kejadian itu, pria asal Manggis, Karangasem ini mengunjungi IBTA untuk menanyakan apakah benar data dirinya dipergunakan untuk kredit di bank, terlapor mengiyakan.
Korban juga menerima pemberian dan surat peringatan (SP1) dari tim likuidasi BPR. Di mana korban disebut telah melakukan kredit sebanyak enam kali di BPR tersebut dengan total kredit Rp 4,4 miliar. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke polisi.***
Editor : M.Ridwan