Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lapar dan Kepept! Turis Pakistan ini Dibui Lantaran Bayar Makan Pakai Bukti Transfer Fiktif

Andre Sulla • Kamis, 13 Juni 2024 | 11:30 WIB
LAPAR dan KEPEPET: Omer Faraz, 31 dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mengwi, Jumat 8 Juni 2023
LAPAR dan KEPEPET: Omer Faraz, 31 dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mengwi, Jumat 8 Juni 2023

MANGUPURA, radarbali.id - Seorang pria WNA Pakistan bernama Omer Faraz, 31 diringkus aparat Polsek Mengwi. Yang bersangkutan diamankan di tempat tinggalnya di Pluto House, Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 31C, kawasan Banjar Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (8/6/2024) petang sekitar pukul 18.30

Penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai guru ini, setelah polisi menerima laporan dari warga negara amerika Thoreau Joshuila Hemmerle, 36. Bule ini mengadu tentang dugaan tindak pidana penipuan di restorannya Rize Cafe Bali, Jalan Pantai Pererenan Nomor 150, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.

Terduga memesan makanan sebanyak 38 kali, periode 16 April sampai 7 Juni 2024 dengan menggunakan bukti pembayaran fiktif. Akibatnya korban menderita kerugian Rp 29.868.900. Untuk menutupi identitasnya pelaku menggunakan nama Vikas Chahal sebagai pemesan.

 Baca Juga: Melvin Platje Ada di TC Pantai Purnama, Kembali ke Bali United?

Kejahatan yang dilakukan pria berambut gondrong itu terungkap berawal kecurigaan dari karyawan accounting restoran restoran Luh Ade Arista Dwi Astarini, 31. Saksi asal Kelurahan Padang Kerta, Karangasem ini mencurigai bukti transfer pemesanan makanan atas nama Vikas Chahal, Jumat (7/6) sekitar pukul 15.00.

Kecurigaannya itu dilaporkan kepada bosnya Thoreau Joshuila Hemmerle. Pada hari yang sama muncul pemesanan lagi atas nama Vikas Chahal. Ia memesan 2 naan cheese, 2 naan plain, 1 house dabi, 2 masala popcom, 2 tangerine jc, 2 propical fruit platter, dan 11 bir bintang dengan harga total Rp 1.025 100. Meskipun telah dicurigai namun pelaku meminta karyawannya untuk melayani pemesanan itu.

Meskipun tetap melayani pesanan itu, pelapor menyuruh karyawannya untuk mengecek riwayat orderan atas nama Vikas. Diketahui pemesan atas nama Vikas ini mengorder makanan di sana sejak 16 April 2024. Pemesan atas nama Vikas ini mengirimkam bukti transfer ke rekening bisnis PT Conscious Food Collective namun tidak ada uangnya.

 Baca Juga: Kolaborasi Telkom dengan Google untuk Percepatan Transformasi Digital Indonesia Lewat Beasiswa GCC

Karena itu pelapor buat laporan ke Polsek Mengwi. Menerima laporan itu tim opsnal Polsekemhwi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari para saksi dan petunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada Omer Faraz yang tinggal di Pluto House, Desa Canggu dan dilakukan penangkapan pada Jumat 8 Juni 2024.

Saat disergap polisi, yang bersangkutan tak berkutik dan mengakui perbuatannya sesuai laporkan korban. Pelaku memesan makanan dan mengirimkan bukti pembayaran fiktif.

Pelaku memesan makanan melalui pesan WhatsApp dengan nama pemesan Vikas. Setelah memesan makanan pelaku mengedit bukti transfer di Google Chrome dengan link https // www edit-pdfs.com dengan nama situs link yaitu Sejda Com.

 Baca Juga: Naik Status Jadi Laporan Polisi, Dugaan Ilegal Akses Libatkan Dirut BPR di Bali, Dijerat Pasal UU Perbankan

Selanjutnya ia unduh file PDF tersebut dan disimpan di HP pelaku. File yang telah diedit itu dikirim ke pihak restoran. Makanan yang dipesannya diambil ojek online untuk dihantar ke tempatnya.

"Pelaku edit struk pembayaran dengan nama bank HSBC dengan nomor rekening atas nama Vikas. Pembayaran fiktif itu dilakukan pelaku sebanyak 38 kali hingga membuat korban rugi Rp 29.868.900," ungkap Ipda Sukarma.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo Y33s, 32 bukti transfer fiktif, 4 kotak makanan warna cokelat, dan 1 buah tas belanja warna cokelat. "Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP," ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Rabu (12/6).

 Baca Juga: Berada di Peringkat 5 Klasemen, Raih 261 Medali, Begini Kata Kadisdikpora Klungkung

Dia memakai nama palsu. Dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. "Dia ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#wna pakistan #transfer fiktif #omer faraz #turis