DENPASAR, radarbali.id – Isu tak sedap beredar di lingkungan Polda Bali. Tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi di Abiansemal Badung I Wayan Rawan, 51, diduga dilepas Subdit IV Tipiter, Dit Reskrimsus Polda Bali.
Bahkan beredar kabar, pelaku oplos gas Subsidi ke Non Subsidi, yang dijerat pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 60 miliar itu dibiarkan bebas dengan syarat membayar Rp 50 juta. Ah yang benar?
Penelusuran radarbali.id di sejumlah warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, hanya bisa geleng-geleng kepala.
Baca Juga: Horor! Hantam Truk Parkir di Jalur Tengkorak, Kepala Pecah, Kernet Pickup L300 Tewas, Sopir Selamat
Informasi yang dihimpun radarbali.id dari sejumlah petugas kepolisian yang bertugas pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti ( Dit Tahti) Polda Bali memyampaikan identitas pelaku pengoplosan gas elpiji bernama I Wayan Rawan tidak ada di dalam Rutan Polda Bali. Setelah di cek dengan sumber di Ditreskrimsus ternyata yang bersangkutan telah dilepas.
"Isu yang beredar, Rawan diduga mengeluarkan uang Rp 50 juta, lalu dia dipulangkan. Biar jangan salah, silahkan konfirmasi ke pimpinan yang berkompeten (Humas) Polda Bali," bisik sumber di lingkungan Polda Bali, Minggu (30/6/2024).
Dikatakan, kalaupun penyidik memiliki kewenangan berikan penangguhan penahanan, namun dilihat kasusnya.
Bahwa kasus yang menjerat Rawan itu memang jadi sorotan publik. Bahkan meresahkan masyarakat karena memicu kelangkaan gas bersubsidi.
Belum lagi ancaman hukuman diatas dari lima tahun, denda puluhan miliar. Ini karena ulahnya sendiri yakni nekat oplos Gas Elpiji Subsidi ke Non Subsidi yang akhirnya ketangkap tangan. Kini, Penyidik Subdit IV Tipiter, Dit Reskrimsus Polda Bali belum usut dugaan adanya tersangka lain, malah main pulangkan tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan enggan berspekulasi. "Saya cek dulu," singkatnya.
Walaupun demikian, dengan dilepas pulang tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, membuat para tetangga hanya bisa geleng-geleng kepala.
"Ya dia sudah di rumah. Katanya diduga bayar banyak. Isinya diduga puluhan juta, makanya dia bisa pulang. Saya melihat dengan jelas, dia berada di depan rumah, Minggu (30/6) sekitar pukul 09.00," beber wanita sapaan Ayu.
Senada disampaikan oleh seorang lelaki mengaku bernama Gus, begitu sapaannya saat ditemui tak jauh dari Posko (tempat nongkrong) yang lokasinya berhadapan persis dengan rumah I Wayan Rawan.
Baca Juga: Resmi, Shin Tae-yong Tetap Jadi Pelatih Timnas Garuda Sampai Tahun 2027
"Setahu saya dan kabar yang beredar, beliau sudah pulang rumah sejak dua hari lalu. Ya, saudara kandungnya bekerja sebagai perangkat desa, satu lagi adik kandung Rawan, seorang Polisi," ungkapnya sembari mengatakan, mungkin karena memiliki dua adik, satunya sebagai Klien Dinas inisial NS dan satu lagi adik seorang Polisi inisial BS, sehingga bisa dikomunikasikan.
Lebih jelas lagi dikatakan oleh Sepupu dari I Wayan Rawan diketahui sapaan Mbok. Wanita pedagang es buah, yang lokasi jualannya berdampingan dengan rumah bos Oplos Gas (tersangka) mengatakan, Rawan telah pulang ke rumah sejak dua hari lalu.
"Ya, orangnya (Rawan) di rumah. Sudah pulang dari dua hari lalu. Semua warga tahu kok. Baiknya, mas konfirmasi ke Klian Dinas (sepupu saya), dia sementara di dalam karena belum terlihat keluar rumah. Nantinya dipertemukan dengan Rawan untuk diwawancarai," saran wanita sapaan Mbok.
Namun sangat disayangkan, tak selang lama di nanti, ternyata terkonfirmasi bahwa Klian Dinas bernama N Subawa dikatakan tidak berada di tempat karena sementara di luar rumah karena ada keperluan lain.
Menyangkut dua adik kandung Rawan yakni Klian Dinas bernama N Subawa dan Anggota Polisi bertugas di Polres Badung yakni B Suada dibenarkan oleh sejumlah warga setempat.
Seperti berita sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, bongkar praktek oplos gas LPG di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung. Dijelaskan Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, bahwa Rawan ini memiliki usaha jual pindang bersama istrinya di Pasar Ubud, Gianyar.
Usai mengantar istri ke pasar, ia mengoperasikan warung di rumahnya dan menjual gas LPG 3 kg. Empat tahun jualan gas Elpiji 3 KG, namun bukan melalui jalur resmi di rumahnya.
Kemudian karena faktor ekonomi dan memiliki hutang, nekat melakukan pengoplosan gas demi keuntungan yang lebih banyak. Modusnya menggunakan pipa besi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Dalam proses pemindahan, tabung gas dikelilingi dengan es batu. Satu tabung 12 kg dapat diisi dengan cara suntik ke dari tabung 3 kg. Dalam sehari, Rawan bisa menghasilkan dua sampai tiga tabung gas oplosan 12 kilogram. Nantinya per tabung dapat dijual dengan harga Rp 200 ribu. Ia memperoleh keuntungan Rp 120 ribu setiap tabung.
Dikatakan, harga gas LPG 3 kg yang bersubsidi hanya berkisar Rp 20 ribu. Rawan mengaku baru melakukan pengoplosan selama dua bulan, tanpa memiliki anak buah melainkan sendirian, atau tidak melibatkan orang lain.
Praktik oplos gas itu, Rawan belajar dari informasi yang diperoleh dari temannya. Bahwa melakukan oplos, bisa dilakukan sendiri dirumah dengan caranya manual dan dilakukan secara bergantian dari satu tabung ke tabung lainnya
Terkait dari mana pria itu memperoleh tabung gas, disebut dari seseorang warga Baturiti, Tabanan, berinisial M yang merupakan penjual gas keliling. Rawan membeli dan menampung sisa tabung pria tersebut.
Sehingga, kepolisian pun akan memanggil M untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Selain itu, ada satu agen pangkalan yang diduga sebagai sumber tabung dari I Wayan Rawan. Pihak pangkalan itu sudah diperiksa oleh penyidik.
Apakah akan ada tersangka lain? Polda Bali melalui penyidik Subdit IV, akan cek apakah ada pelanggarannya atau tidak. Menyangkut alat suntik, satu batang besi dibeli seharga Rp 100 ribu.
Menurut Rawan, Balasan pipa (alat oplos) di beli dari teman, yang tidak diketahui keberadaannya. Akibat bisnis ilegal tersebut, Rawan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.***
Editor : M.Ridwan